Berita Analisa terkini - Kasus guagatan anak terhadap orangtua kandungnya Garut, Jawa
Barat semakin mengundang rasa simpati dari berbagai kalangan, tidak terkecuali
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. dirinya mengatakan tidak habis pikir dengan
kasus tersebut.
Didalam kasus ini, seorang ibu bernama Siti Rohaya Alias
Amih ( 83) dituntut oleh anak kesembilannya, Yani Suryani untuk membayar uang
sebesar Rp.1.8 miliar. jumlah tersebut bukan merupakan awal utang yang hanya
mencapai Rp.20 juta.
"Pada kasus ini diluar nalar kemanusiaan, seorang anak
yang tega menggugat ibunya sendiri hanya karena utang. padahal kita sendiri
tidak akan pernah mampu membayar pengorbanan seorang ibu yang diberikan kepada
kita. sebagai yang mencintai ibu, hal ini membuat kesidihan melanda saya setiap
hari karena mau membalas budi ibu saya yang sudah tiada", ungkap Bupati
Dedi, Jumat ( 24/3/17) malam.
Dirinya mengaku telah siap datang dari Purwakarta menuju
Garut untuk dapat mendampingi Amih di persidangan berikutnya.
"Saya telah siap membantu dan mendampingi di pengadilan
dan apabila pengadilan sudah memutuskan, saya akan membayar berapapun kepada
pihak penggugat", tegas Dedi.
Sebagai langkah awal, dirinya telah memerintahkan utusannya
untuk dapat menemui Amih dan memberikan sejumlah uang agar dapat melunasi utang
kepada penggugat. dirinya juga mengakui akan segera menyiapkan pengacara
terbaik dan terhandal untuk mendampingi Amih.
"Untuk saat ini langkah pertama hutang yang berkisar
Rp.20 juta itu telah kita bauarkan kepada pihak penggugat, sudah kita berikan
kepada pihak keluarga barusan. kita juga akan segera menyiapkan pengacara
terbaik dan terhandal untuk mendampingi Amih, akan tetapi saya akan mendatangi
dulu anak yang kini sedang menggugat Amih agar dapat mencabut gugatannya",
ujar Dedi.(Berita Analisa terkini)