Senin, 20 Maret 2017

Tidak punya tabungan 25 juta, sejumlah pemohon paspor ditolak.

Posted By: Unknown - 16.16
tidak-punya-tabungan-25-juta-sejumlah-pemohon-paspor-ditolak

Berita Analisa terkini - Tidak dapat menjelaskan tujuan pembuatan paspor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jawa barat menolak permohonan paspor dari 45 orang. hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan.

Dirinya menyebutkjan bahwa ke 45 orang itu diduga juga telah memberikan data yang tidak benar.

"Mereka juga tidak menyampaikan data yang benar dan tidak dapat menjelaskan tujuan dari pembuatan paspor tersebut. kami tentunya akan mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan. misalnya adanya kemungkinan mereka telah menjadi korban perdagangan manusia", kata Dadan, Senin ( 20/3/17).

Dadan juga mengatakan, pihak imigrasi sudah seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara dari kemungkinan yang tidak di inginkan. menurutnya, Imigrasi sudah melakukan sejumlah pertimbangan yang matang dalam menyetujui atau menolak permohonan pembuatan paspor.

"Kami tidak ingin sembarangan juga kalau menolak permohonan pembuatan paspor. kami akan lihat dulu profil orangnya. akan kami cek. kalau dia beralasan berlibur tapi kemudian kami lihat kehidupannya, misalnya dia tidak bekerja dan dari kondisi tempat tingalnya", ujar Dadan.

Dirinya juga tidak membantah bahwa permohonan ke 45 orang tersebut awalnya dibatalkan karena adanya persyratan kepemilikan tabungan bank senilai Rp 25 juta. namun setelah dibatalkannya syarat tersebut, dirinya juga menyebutkan bahwa ke 45 orang tersebut tidak memenuhi syarat baku yang telah di tetapkan imigrasi di dalam menyetujui pengajuan paspor.

"Negar memang harus hadir untuk memfasilitasi warganya. tapi kan negara juga harus dapat melindungi warganya, mencegah terjadi nya hal hal yang tidak di inginkan. jadi memfasilitasinya bukan berarti harus membiarkan, diberikan begitu saja", kata Dadan.

Sebelumnya diketahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan perihal permohonan pembuatan paspor baru. salah satu poin didalam kebijakan itu adalah pemohon harus memiliki tabungan setidaknya Rp 25 juta.


Terakhir kebijakan kepemilikan dana sebesar Rp.25 juta untuk salah satu syarat pembuatan paspor telah dibatalkan.(Berita Analisa terkini )

Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet