Berita Analisa terkini - Tidak dapat menjelaskan tujuan pembuatan paspor, Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jawa barat menolak permohonan paspor dari 45
orang. hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan
Gunawan.
Dirinya menyebutkjan bahwa ke 45 orang itu diduga juga telah
memberikan data yang tidak benar.
"Mereka juga tidak menyampaikan data yang benar dan
tidak dapat menjelaskan tujuan dari pembuatan paspor tersebut. kami tentunya
akan mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan. misalnya adanya
kemungkinan mereka telah menjadi korban perdagangan manusia", kata Dadan,
Senin ( 20/3/17).
Dadan juga mengatakan, pihak imigrasi sudah seharusnya
memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara dari kemungkinan yang tidak di
inginkan. menurutnya, Imigrasi sudah melakukan sejumlah pertimbangan yang
matang dalam menyetujui atau menolak permohonan pembuatan paspor.
"Kami tidak ingin sembarangan juga kalau menolak permohonan
pembuatan paspor. kami akan lihat dulu profil orangnya. akan kami cek. kalau
dia beralasan berlibur tapi kemudian kami lihat kehidupannya, misalnya dia
tidak bekerja dan dari kondisi tempat tingalnya", ujar Dadan.
Dirinya juga tidak membantah bahwa permohonan ke 45 orang
tersebut awalnya dibatalkan karena adanya persyratan kepemilikan tabungan bank
senilai Rp 25 juta. namun setelah dibatalkannya syarat tersebut, dirinya juga
menyebutkan bahwa ke 45 orang tersebut tidak memenuhi syarat baku yang telah di
tetapkan imigrasi di dalam menyetujui pengajuan paspor.
"Negar memang harus hadir untuk memfasilitasi warganya.
tapi kan negara juga harus dapat melindungi warganya, mencegah terjadi nya hal
hal yang tidak di inginkan. jadi memfasilitasinya bukan berarti harus
membiarkan, diberikan begitu saja", kata Dadan.
Sebelumnya diketahui bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan perihal permohonan pembuatan paspor
baru. salah satu poin didalam kebijakan itu adalah pemohon harus memiliki
tabungan setidaknya Rp 25 juta.
Terakhir kebijakan kepemilikan dana sebesar Rp.25 juta untuk
salah satu syarat pembuatan paspor telah dibatalkan.(Berita Analisa terkini )