Berita Analisa Terkini - Kepolisian sudah melakukan gelar perkara kasus terduga pornografi 'baladacintarizieq'. Dari hasil gelar perkara tersebut, kepolisian menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara yang selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM menjadi tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/05/2017).
Argo mengungkapkan peningkatan status tersangka itu dilakukan usai kepolisian memeriksa saksi-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya. Dari alat bukti itu, keduanya dinyatakan cukup unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka. Terdapat dua alat bukti yang cukup.
Sekarang ini Firza masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kepolisian masih mempunyai waktu 1x24 jam dalam menentukan langkah selanjutnya. Sebelumnya, ahli telematika Dr Abimanyu diminta pendapat soal foto porno wanita yang beredar di internet itu asli dan bukan rekayasa. Sementara ahli face recognition dari Inafis Polri menyatakan kalau foto wanita porno yang tersebar di internet persis dengan Firza Husein.
Kasus 'baladacintarizieq' berawal dari beredarnya rekaman audio dan percakapan antara dua orang yang diyakini sebagai Firza dan Habib Rizieq. Keduanya kemudian dipanggil untuk diperiksa. Baik Firza ataupun Habib Rizieq telah membantah keterlibatan dalam percakapan itu.
Habib menyebutkan kasus ini adalah fitnah besar. Sedangkan Firza melalui pengacaranya mengungkapkan tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'baladacintarizieq'. (Berita Analisa Terkini)
