Berita Analisa Terkini - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diganjar 2 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Cipinang. Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut.
"Saya meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada dan keputusan yang sudah dibacakan majelis hukum," tutur Jokowi usai meninjau groundbreaking pembangkit listrik di Jayapura, Papua, Selasa (09/05/2017).
Pak Joko Widodo meminta supaya langkah Ahok mengajukan banding juga dihormati. "Kami mesti menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk banding dan yang paling utama, yang paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan semua masalah yang ada," tutur Jokowi.
Jokowi juga tegaskan semua masalah dapat diselesaikan dengan cara hukum. Untuk itu, masyarakat mesti percaya.
"Sekali lagi, pemerintah tidak boleh mengintervensi proses-proses hukum yang ada di Indonesia," kata Jokowi.
Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarsa Budi Santiarto. Majelis hakim mengatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama sebab pernyataan mengenai Surat Al-Maidah 51 ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis Hakim juga memerintahkan Ahok ditahan. (Berita Analisa Terkini)