Berita Analisa Terkini - Kepolisian menetapkan 3 orang tersangka terkait teror penyerangan personil jaga di Polda Sumut. Satu tersangka berhasil dilumpuhkan polisi saat penyerangan.
"Ketiga tersangka yakni Syawaluddin Pakpahan, Ardial Ramadhana (tewas) luka tembak di dada, Boboy (17)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis, Senin (26/06/2017).
Penyerangan terjadi sekitar jam 03.00 WIB di pos jaga pintu ketiga Mapolda Sumut, Minggu (25/06/2017) oleh Syawaluddin dan Ardial. Tersangka diduga masuk dengan cara melompat pagar dan melakukan penyerangan.
Ketika kejadian, penjagaan pintu dilakukan empat orang personil. Dua anggota di pos jaga yaitu Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting. Dua personil lainnya tengah melakukan patroli.
Sebelum insiden sambung Martinus, Aiptu Martua meminta izin istirahat di ruang jaga kepada Brigadir Erbi. Selang beberapa waktu, Brigadir Erbi mendengar suara ribut di kamar penjagaan dan melihat 2 orang tersangka.
"Brigadir mendatangi kamar dan terjadi perkelahian. Tersangka berteriak Allahu Akbar sembari mengancam menggunakan pisau," sebut Martinus.
Brigadir Erbi kemudian meminta bantuan kepada anggota Brimob yang tengah berpatroli. Anggota Brimob yang berjaga langsung menembak tersangka. Satu orang tersangka tewas.
Martis mengungkapkan akibat penyerangan, satu personil pos jaga 3 dari Yanma tewas atas nama Aiptu Martua Sigalingging dengan luka tusuk di bagian pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri yang diduga karena terjadi perkelahian dan perlawanan di kamar.
Menurut Martinus, pelaku Boboy dan Ardial Ramadhan membantu melakukan survei satu minggu sebelum insiden ke Mako Polda Sumut. Para pelaku dijerat dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Berita Analisa Terkini)