Berita Analisa Terkini - Mantan petugas keamanan (sekuriti) Mahkamah Konstitusi, Samsuar dan Edi Mulyono, didakwa mencuri berkas pilkada. Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara.
"Iya, hari ini pembacaan dakwaan Edi Mulyono dan Samsuar, mereka sekuriti (satpam) di MK," ujar Kajari Jakpus Didik Istiyanta kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).
Sebagaimana diketahui, polisi telah menahan empat pelaku pencurian berkas sengketa pilkada Dogiyai di MK. Dua di antaranya sekuriti gedung dan pejabat eselon IV.
Terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal dari kecurigaan kuasa hukum pihak beperkara yang merasa berkas permohonan aslinya hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, aksi para pelaku terekam CCTV.
"Mereka didakwa kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Didik.
Didik mengatakan kedua pelaku dihadirkan oleh jaksa saat pembacaan dakwaan. "Agenda selanjutnya bantahan dakwaan," pungkasnya. (Berita Analisa Terkini)