Berita Analisa Terkini - Tim Ditpolair Polri mengamankan dua kapal berbendera Malaysia di Kepulauan Riau. Dua kapal itu diamankan karena melakukan illegal fishing.
"Kapal Patroli Antasena, pada Sabtu (1/7) sekitar jam 13. 00 WIB menangkap dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia, " ujar pejabat PID Ditpolairud, Kompol Sherly Anggraini, dalam keterangannya, Selasa (04/07/2017).
Dua kapal itu diamankan pada posisi 04 39' 490 " U 105 19' 384 "T di perairan ZEE Laut China Selatan. Meskipun berbendera Malaysia, semua ABK serta nakhoda dua kapal ini adalah warga negara Vietnam.
Kapal pertama bernama KANF 7729 yang membawa 21 ABK ini dinakhodai Tran Van Ty.
"Total barang bukti 1 ton ikan campuran, " terang Sherly.
Kapal ke-2 bernama KNF 7730 dengan jumlah ABK 4 orang yang dinakhodai Ngu Yen Van. ABK dan nakhoda di kapal ini adalah warga negara Vietnam. Tak ada barang bukti yang diamankan dari kapal ini.
Setelah dilakukan pengecekan, ke-2 kapal itu diduga tidak mematuhi pasal 93 ayat 2 Jo pasal 27 UU Nomor 45 th. 2009 mengenai Perikanan.
"Selanjutnya dua kapal itu, bersama tersangka serta tanda bukti dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar, Batam untuk proses penyidikan selanjutnya, " terang Sherly. (Berita Analisa Terkini)