Berita Analisa Terkini - Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan berterima kasih kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lantaran sudah mendoakannya mendapatkan jabatan strategis di Mabes Polri. Iriawan dipindahkan dari posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya menjadi asisten Kapolri Bidang Operasi.
"Habib saudara saya juga. Satu iman sama saya. Terima kasih, mungkin beliau mendoakan saya. Alhamdulillah, saya diberikan jabatan strategis sama Pak Kapolri," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/07/2017).
Mutasi Iriawan tertuang pada Keputusan Kapolri No KEP/756/VII/2017. Irjen M Iriawan akan digantikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Idham Azis. Keputusan mutasi itu diedarkan lewat surat telegram no ST/1768/IV/2017 yang salinannya diberikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Kamis (20/07/2017).
Iriawan menyebutkan, walaupun pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti, dia mengutarakan penuntasan kasus dugaan percakapan pornografi yang melibatkan Habib akan terus dilanjutkan.
"Kita tunggu saja. Saya sudah katakan tunggu beliau kembali. Pasti akan kembali. Tidak mungkin lama di sana," ucapnya.
Dia menepis tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa dia menggantung kasus Habib. Iriawan mengungkapkan penuntasan kasus dugaan pornografi itu, menunggu kepulangan imam besar FPI itu dari Arab Saudi. Iriawan berharap Habib bisa bekerjasama dan secepatnya pulang untuk menuntaskan kasusnya.
Beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan upaya menjemput paksa Habib belum menjadi prioritas saat ini, termasuk mencabut paspor suami Syarifah Fadlun Yahya itu.
Argo mengatakan Polda masih fokus untuk melengkapi berkas Habib. Belum adanya rencana mencabut paspor.
Habib kini sedang berada di luar negeri sejak April lalu. Dia ditetapkan menjadi tersangka hari Senin (29/05/2017) karena dinilai melanggar Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Berita Analisa Terkini)