Jumat, 14 Juli 2017

Kepolisian Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Korupsi Alat Kesehatan Dasar

Posted By: Unknown - 21.34
Kepolisian Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Korupsi Alat Kesehatan Dasar

Berita Analisa Terkini - Kepolisian menyita uang senilai Rp 7,8 miliar dari PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) pada 6 Juli lalu. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Dasar di Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah melakukan penyitaan uang senilai 7,8 miliar dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat kesehatan dasar di Depkes RI," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/07/2017).

"Penyitaan itu berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dasar yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006," sambung Martinus.

Dalam perkara ini, Sekretaris Ditjen Binkesmas dokter Bambang Sardjono telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Bahkan proses peradilan Bambang Sardjono telah sampai pada tingkat pengadilan. Saat proyek berlangsung, Bambang berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tahun lalu, Bambang diganjar 3,5 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kelas I Cipinang, Jatim. Dari pemeriksaan saksi-saki ketika upaya pemgembangan penyelidikan, Dirut Utama PT Kimia Farma Yayan Heryana, penyelidik terlibat dugaan korupsi. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui kalau Direktur PT Kimia Farma itu sudah melakukan. Ini disita dari PT Kimia Farma selaku pelaksana pekerja pengadaan alat. Ini merupakan pengembangan penyelidikan dari perkara pokok," terang Martinus.

Martinus kemudian membagikan data-data yang menerangkan jenis- jenis alat kesehatan dasar yang diduga pengadaannya sarat korupsi oleh Bambang, yakni poliklinik set, poned set, bidan set, sarana posyandu, diagnostik set.

"Dengan jumlah proyek Rp 65,7 miliar. Modus korupsi, pertama Anggaran Tahun 2005 dikumpulkan dan dijadikan DIPA Luncuran Tahun 2006. Menetapkan metode pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan nilai, yang semestinya melalui pelelangan umum," jelas Martinus.

Masih membahas modus, dalam data yang disampaikan Martinus, Bambang diduga mengintervensi panitia pengadaan untuk melakukan negosiasi dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (PT KFTD). Tujuannya agar bisa memenangkan PT Kimia Farma TD.

"Negosiasi merupakan wewenang dari Ketua Panitia. Hal tersebut melanggar Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannya mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar Martinus. (Berita Analisa Terkini)

Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet