Berita Analisa Terkini - Aksi 287 dari massa Presidium Alumni 212 untuk menolak Peraturan Perintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 digelar siang nanti. Kepolisian menghimbau massa untuk tertib dalam menyampaikan aksinya.
"Iya tentunya kami himbau untuk tertib dalam menyampaikan aspirasinya, mematuhi aturan batas waktu dan tidak merusak fasilitas umum," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada tribunnews, Jumat (28/07/2017).
Massa juga dihimbau untuk tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum lainnya. "Jangan sampai memblokir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Kepolisian juga menghimbau supaya massa tidak membawa atribut, atau barang-barang yang membahayakan. "Atribut yang diperbolehkan itu seperti spanduk, bendera, pengeras suara. Kalau bambu tidak boleh. Barang berbahaya lainnya seperti senjata tajam juga tidak boleh," terangnya.
Kepolisian saat ini telah bersiaga di titik konsentrasi massa. Total ada sekitar 10 ribu personel gabungan TNI-Polri yang mengamankan aksi itu.
Massa ingin melaksanakan salat Jumat terlebih dulu di Masjid Istiqlal. Setelah itu dilanjutkan dengan menggelar aksi di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). (Berita Analisa Terkini)