Berita Analisa Terkini - Pemilik akun medsos Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian di media sosial. Kepolisian akan memeriksa konten Jonru terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech).
"Ya ini makanya belum diperiksa. Nanti kita periksa dulu, nanti kira-kira yang kita itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (01/09/2017).
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/08/2017) dengan No Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Selain Jonru, Polisi juga memeriksa saksi ahli.
"Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana, serta saksi ahli dari Kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa tidak," tambah Argo.
Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di medsos yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru sendiri baru mengetahui tentang pelaporan dirinya. Jonru mengaku, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menawarkan diri untuk mendampingi dirinya dalam kasus tersebut. Dia juga akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya tersebut.
"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia sudah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tidak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya," ujar Jonru dalam status Facebooknya, Kamis (31/08/2017) malam. (Berita Analisa Terkini)