Berita Analisa Terkini - Penyelidik KPK memanggil pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) di BLBI. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Iya, Artalyta dipanggil menjadi saksi terkait tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (05/09/2017).
Dalam pemeriksaan Ayin sebelumnya, penyelidik KPK mendalami proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung kepunyaan Sjamsul Nursalim, yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ayin menjadi kontraktor untuk proyek tambak udang tersebut.
Dalam kasus ini, Syafruddin ditetapkan KPK menjadi tersangka berhubungan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Pemberian SKL tersebut dilakukan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL tersebut diterbitkan mengacu pada Inpres No 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Syafruddin juga menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN senilai Rp 4,8 triliun. (Berita Analisa Terkini)