Berita Analisa Terkini - Direktorat Tindak Pidana Umum periksa dua pelapor kasus terduga penistaan agama Eggi Sudjana. Keduanya dimintai keterangan terkait konsep ketuhanan
Adapaun dua orang yang diperiksa itu yakni Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) Suresh Kumar dan Ketua Umum Perjuangan Umum Rakyat Nusantara Norman Sophan. Suresh diperiksa pada Rabu (18/10/2017) kemarin selama 3 jam. Sementara Norman diperiksa hari ini Kamis (19/10/2017) selama 4 jam.
"Saya diperiksa sebagai Saksi Pelapor untuk di BAP," tutur Suresh saat dihubungi tribunnews, Kamis (19/10/2017).
Suresh menjelaskan selain konsep ketuhanan pada agama hindu penyelidik juga menanyakan beberapa hal. Seperti dampak kerugian pernyataan hingga alasan mengapa merasa Eggi diduga melakukan penodaan agama.
"Menurut kami, hal itu sama saja menyamakan agama dengan ormas. Padahal Agama itu Bukan Ormas, beda agama dengan ormas. Perpu mengatur pembubaran Ormas, bukan mengatur Pembubaran Ajaran Agama atau Agama di Indonesia, " ujar Suresh.
Sementara itu, Norman mengutarakan ada 30 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Termasuk soal konsep ketuhanan.
"Terdapat 30 pertanyaan. Ada juga ditanya mengenai konsep ketuhanan, ya itu juga ditanya yang dari terdahulu ada unsur penistaan. Tidak menyenangkan orang," tambah Norman.
Norman menyebutkan Eggi salah menafsirkan konsep ketuhanan pada pancasila. Ada nilai dan pengamalan pada setiap sila yang tidak dapat dipisahkan.
"Ketuhanan tidak bisa ditafsirkan sepenggal, Ketuhanan Yang Maha Esa itu erat hubungannya dengan sila berikutnya, dalam penjabaran ketuhanan yang maha esa itu kan ada pengamalannya, misalnya ada saling hormat menghormati dengan yang lain, tidak memaksakan kehendak, lalu dikaitkan dengan manusia yang beradab, seperti yang diucapkan Eggi bukan begitu pengamalannya," pungkas Norman. (Berita Analisa Terkini)