Berita Analisa Terkini - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengutarakan Ketua DPR Setya Novanto bisa dipanggil paksa apabila tidak memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan KPK. Pemanggilan paksa itu sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
"Yang penting kan kita telah memanggil. Kalau misalnya, saya kurang tahu ini (hari ini) panggilan kedua atau ketiga, kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan akan memanggil dengan paksa seperti itu. Tapi semoga beliau kooperatif," ujar Laode kepada wartawan di kantornya, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
"Itu salah satu yang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan, memanggil secara paksa," sambungnya.
Prosedur jemput paksa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur, jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, penyelidik akan menjemput paksa saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Tapi, Syarif masih optimis Novanto akan memenuhi panggilan tanpa perlu penjemputan paksa. Novanto juga diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Ya tapi saya [ercaya beliau ini kan diminta sebagai saksi. Ya kita berharap beliau akan hadir tanpa harus ada paksaan," tuturnya.
Novanto yang juga Ketua DPR ini sebelumnya telah pernah dipanggil tanggal 30 Oktober dan 6 November 2017. Tapi absen dengan mengirim surat ke KPK.
Novanto juga tidak hadir hari ini. Dia beralasan KPK mesti mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya. Novanto lebih memilih terbang ke Kupang untuk melakukan kegiatan kerjanya.
"Pagi ini KPK menerima surat berhubungan dengan ketidakhadiran Setya Novanto menjadi saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang dipakai yaitu terkait izin Presiden," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/11). (Berita Analisa Terkini)