Berita Analisa terkini - Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab memenuhi
pangilan kedua dari Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait dengan laporan dalam
kasus penghinaan terhadap Pancasila.
Didalam pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai saksi, dia
ditemani oleh sembilan pengacara di ruangan gelar perkara Direktorat Reserse
Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung pada kamis (12/1/17).
Rizieq Shihab tiba pada pukul 09.15 Wib. Dia datang dengan
menggunakan mobil berplat B 1 FPI. selanjutnya dia langsung memasuki ruangan
pemeriksaan.
Pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam ini berkaitan
dengan adanya laporan dari Sukmawati Soekarnoputri seiring dengan adanya Video
rekaman pidato Rizieq yang berkisar dua menit yang tenggah berceramah di
lapangan Gasibu, Bandung pada tahun 2016 lalu. Sukmawati Soekarnoputri
melaporkan Habib Rizieq terkait dengan dugaan penistaan Pancasila ini ke Badan
Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke
Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Seiring dengan pemeriksaan ini berlangsung aksi unjukrasa
dari simpatisan dan anggota Front Pembela Islam serta dari Gerakan Masyarakat
Bawah Indonesia. Kelompok FPI menyuarakan bentuk dukungan bagi Rizieq,
sementara kelompok yang dipisahkan dengan menggunakan kawat duri sejauh 50
meter itu mendukung langkah pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Mohammad Fauzan Rachman, Ketua Umum GMBI meminta Imam Besar
Front Pembela Islam memohon maaf atas penistaan pancasila serta mendukung
langkah kepolisian dalam penegakan hukum terhadapnya.
Kondisi sempat memanas antara dua kubu kelompok yang pro dan
kontra ini. Massa dari FPI sempat merangsek mendekati pintu utama kepolisian
Daerah Jawa Barat saat Habib datang ke lokasi. namun pihak kepolisian menahan
dan mengesernya menjauhi pintu masuk. Pada lokasi yang berdekatan juga sudah
ada massa dari GMBI.
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang sedang
beristirahat dan salat menyempatkan diri untuk memberikan keterangan pada
sejumlah jurnalis, Menurutnya pemeriksaan pihak kepolisian ini salah kaprah.
"Apa yang mau saya sampaikan dalam rekaman Video selama
dua menit itu potongan dari ceramah dua jam. Ceramah saya itu paparan tesis S-2
saya yang sudah sangat teruji. harusnya tesis lawan tesis, bukan
pelaporan", Tegas Rizieq sebelum kembali menjalani pemeriksaan sebagai
saksi dalam dugaan kasus penistaan pancasila itu.( Berita Analisa terkini )