Berita Analisa Terkini - Dilaporkannya kembali Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok oleh Novel Chaidir Hasan Bamukmim terkait dengan kata "Fitsa Hats" dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ), Ditanggapi santai oleh pasangan
dengan no urut dua ini, Djarot Saiful Hidayah.
Menurut Djarot, Aksi untuk lapor melaporkan Ahok akan
semakin sering dan akan semakin banyak dilakukan oleh orang orang yang tidak
suka dengan keberadaan Ahok. apalagi diketahui Ahok maju kedalam pemilihan Gubernur DKI
2017.
"Biarkan saja dilaporin, apapun yang dia sampaikan
akan pasti dilaporin. Kalau bagi yang engak suka pasti dilaporin. Biar saja
nanti masyarakat yang akan bisa menilai", Jawab Djarot di Jelambar Selatan,
Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dia sendiri merasa senang dengan semakin banyak nya orang
yang akan melaporkan Ahok, karena akan semakin banyak kebenaran yang akan
terkuak di mata masyarakat.
"Tapi saya senang sekarang, kebenaran itu semakin lama
semakin terkuak. yang kita minta itu hanya bisa enggak kita mewujudkan
keadilan?", Ujarnya.
Djarot berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan
keadilan serta kebenaran dalam kasus yang menjerat Ahok.
"Saya secara pribadi berharap tegakan keadilan. Tegakan
kebenaran, jangan hanya didasari gara gara Pilkada, ngomong apapun Pak Ahok itu
pasti dilaporkan. kaya kata Fitsa Hats gitu kan, ya itu memang saya ada baca di
BAP nya, memang gitu tulisannya. kok dilaporkan, kan lucu", Paparnya.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam ( FPI ) DPP DKI
Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmim, resmi melaporkan Ahok dengan no
LP/55/I/2017/PMJ/Dit.reskrimus pada tanggal 05 Januari 2017.
Ahok dilaporkan oleh Novel terkait dengan ucapannya mengenai
kata Fitsa Hats yang ada didalam BAP Novel yang dianggap melakukan pelecehan
dan pencemaran nama baik nya.
Kata Fitsa Hats sampai saat ini telah menjadi viral di
sejumlah media sosial setelah Ahok membeberkan kata Fitsa Hats kepada sejumlah
wartawan setelah persidangan.
Ahok dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP
dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).