Berita Analisa Terkini - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Bali mendukung upaya dari
Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan fitnah Munarman terhadap
pencalang Bali. Menurut Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ( PWNU )
Bali, Samsul Hadi, Munarman harus bisa mempertanggungjawabkan ucapannya.
"NU dengan ini menyatakan bentuk radikalisme apapun
tidak boleh ada di Indonesia", kata Samsul di Kantor PWNU, Denpasar, Bali,
Sabtu ( 28/1/17).
Di saat menyampaikan hal tersebut, Samsul juga tenggah
didampingi oleh Ketua GP Anshor Bali Amron Sudarmanto beserta Ketua Pagar Nusa
Bali Zaimuri. dirinya menyatakan secara tegas NU sangat mendukung pemerintah
untuk menyingkapi tegas situasi yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi.
"Menolak dengan keras segala bentuk intoleransi dan
radikalisme dengan latar belakang dan dengan alasan apapun. mari jaga persatuan
dan kesatuan bangsa ini. pererat tali silaturahmi antar komponen masyarakat,
karena konflik dan perpecahan hanya akan berdampak rusaknya kehidupan kita",
ujar Samsul.
Ditambahkan juga, NU Bali sangat mendukung penuh upaya dari
Polda Bali dalam mengusut tuntas kasus fitnah yang tenggah menjerat mantan juru
bicara FPI tersebut. Fitnah yang dimaksud adalah perkataan dari Munarman di
dalam video berjudul ' FPI Datangi dan Tegur Kompas terkait Framing Berita Anti
Syariat".
"Mendukung aparat kepolisian Polda Bali untuk sesegera
mungkin melakukan tindakan dan langkah, sesuai dengan prosedur hukum dan
perundang undangan yang berlaku terhadap semua pelaku fitnah dan provokasi yang
dapat menimbulkan perpecahan dan konflik SARA", Ucap Samsul.
Samsul melanjutkan, pihak NU sangat menyayangkan pernyataan
dari Munarman bahwa 'Pecalang melarang umat islam untuk salat jumat'.
menurutnya, pernyataan tersebut adalah tidak benar. dan malah cenderung
memfitnah dengan tujuan provokasi yang dapat merusak keharmonisan umat beragama
yang ada di Bali.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja
menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Munarman.
Gelar perkara juga telah dilakukan untuk penyidikan yang utuh sebelum
pemanggilan Munarman ke Mapolda Bali.
"Surat panggilan untuk Munarman belum ada. masih
berulangkali melakukan gelar perkara untuk mematangkan pemeriksaan terhadap
saksi saksi, saksi ahli, JPU dan bersama dengan Mabes Polri yang asistensi ke
Polda Bali.ini sebelum pemanggilan Munarman", Ujar Hengky.(Berita Analisa Terkini)