Berita Analisa Terkini - Jakarta, -Agung Harsoyo selaku
Saksi ahli yang berada di bidang teknologi informatika menginformasikan tidak benar terbuktikan perihal mengenai tuduhan mantan Ketua KPK yakni Antasari Azhar yang dikabarkan pernah
mengirim pesan singkat berupa SMS yang bernada ancaman kepada mendiang Nasrudin
Zulkarnaen.
Agung sendiri merupakan salah satu pakar saksi ahli teknologi informatika yang dulunya pernah dihadirkan oleh kuasa hukum Antasari didalam persidangan yang pernah dilangsungkan pada tanggal 17 Desember 2009 lalu.
Dirinya mengaku tidak ada menemukan bukti tudingan yang telah dilayangkan oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyatakan bahwa didalam telepon selulernya milik dari Antasari dan juga mendiang Nasrudin. Pada Draft Penerima ataupun pengiriman SMS tidak didapati catatan khusus dari SMS tersebut setelah dicheck pada data panggilan Telepon atau CDR operator Seluler yang telah digunakan oleh Antasari dan juga Nasrudin dalam kurun rentan Waktu kisaran Desember 2008 hingga Februari 2009
Kalau Ditelusuri CDR seharusnya adalah sumber Informasi utama yang dapat dijadikan sebagai barang bukti didalam kasus yang menjerat Antasari, karena data tersebut dapat membantu dalam halnya pengusutan SMS gelap yang dilakukan Antasari. Namun Karena tidak ada data tersebut, maka dipastikan tidak ada SMS yang dapat dijadikan Bukti bahwa ada ancaman dari Antasari kepada Mendian Nasrudin.
Diinfokan sebelummnya, Bahwa saat ini Pihak Kepolisian Sedang mengusut kembali kasus yang menimpa Antasari, dan langkah awalnya yaitu dengan menelusur SMS beliau, Namun Agung sendiri menilai ini merupakan hal yang cukup sulit,dikarenakan Untuk CDR hanya akan tersimpan oleh Operator selama 6 bulan lamanya, sebagaimana yang telah tertuang didalam Peraturan Pemerintan No. 52 tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sebelummnya Antasari dituding dengan mengirimkan SMS berupa nada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen sebelum pada akhirnya Direktur dari PT. Putra Rajawali Banjaran tersebut tewas tertembak. Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Antasari. Dirinya mengaku tidak pernah sama sekali mengirimkan SMS tersebut. Adapun isi SMS itu yaitu “Maaf
permasalahan ini hanyalah kita saja yang tau. Kalau hal ini sampai terbongkar,
maka Andaakan tahu konsekuensinya.”
Dibantu oleh Boyamin Saiman selaku tim kuasa dari Antasari mengatakan Apabila kasus SMS atas kliennya ini kepada mendiang dapat terungkap maka tentunya hal ini dapat membantu didalam mengungkapkan kasus kematian dari Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi tepatnya pada tanggal 15 Maret 2009.
Rencananya,Antasari akan mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mencari tau kembali kabar mengenai laporannya terkait kasus SMS gelap tersebut pada 1 Februari 2017 mendatang.
Antasari sebelummnya sudah pernah mengajukan laporan tersebut pada tahun 2010 dan telah digugat kepraperadilan ditahun 2013, namun mirisnya hingga sampai saat ini tidak lagi ditindak lanjuti sama sekali oleh pihak kepolisian polda Metro Jaya.
Boyamin berujar kalau Polisi pernah mengatakan bahwa tidak pernah memberhentikan kasus SMS yang dilaporkan Antasari, oleh sebab itu setelah umroh Januari nanti, pihak clien kami akan kembali mendatangi Polda.
Terkait diluar itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi rencana atas pelaporan tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa kasus atas pengusutan tudingan SMS itu tidaklah mudah untuk dilakukan, alasannya karena pihak operator tidak memiliki aturan didalam menyerahkan sms sebagai barang bukti atas kasus pidana.
Adik Kandung dari Mendiang Nasrudin, Andi Syamsudin mengatakan bahwa dia akan mendatangi Polda Metro Jaya juga pada hari Rabu mendatang bersamaan dengan Antasari guna mempertanyakan kelanjutan perkembangan atas Kasus SMS yang telah dilaporkan oleh Antasari sebelummnya.