Berita Analisa Terkini - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto
menilai, pihak kepolisian seharusnya menunda pengusutan kasus dugaan korupsi
pada pembangunan Masjid Al Fauz dikantor Walikota Jakarta Pusat maupun
pengelolaan dana bansos pemerintah DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta
tahun anggaran 2014 dan 2015.
Di dalam kasus tersebut, nama calon wakil gubernur DKI
Jakarta dengan no urut satu yang di usung oleh partai demokrat ikut terseret.
Menurut Agus, perlakukan polisi terhadap kedua kasus
tersebut yang menyeret calon wakil gubernur itu tidak dapat disamakan dengan
pengusutan kasus penodaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok.
"Sangat berbeda dengan kasus Ahok, kalau kasus Ahok kan
kasusnya berbeda. semua masyarakat juga meminta kasusnya diselesaikan secara
hukum. dan ini kan sedang di selesaikan", ujar Agus di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Menurut Agus, kasus yang tenggah menyeret nama Sylviana
tidak mendapat desakan kuat dari masyarakat untuk segera diselesaikan, sehingga
proses penyelesaiannya bisa menunggu setelah tahapan Pilkada selesai.
Saat dirinya ditanya soal pengesampingan peraturan Kapolri
yang mengatur tentang penundaan pengusutan pada kasus yang melibatkan peserta
Pilkada, Agus mengatakan DPR tentunya akan meminta penjelasan dari Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian nantinya.
"Pastinya Kapolri kan sudah punya penjelasan mengenai
pencabutan itu, sehingga terjadi pengusutan kasus semasa Pilkada yang rawan di
politisi, nantinya pastinya pihak DPR akan menanyakannya di dalam rapat
kerja", lanjut Agus.
Calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut kembali diperiksa
oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terkait dengan kedua kasus
tersebut.
Kali ini, sylviana Murni dipanggil sebagai saksi dugaan
korupsi saat pembangunan Masjid Al Fauz di kantor wali kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya kepolisian juga telah meminta keterangan dari
Sylviana Murni selaku mantan Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan
provinsi DKI Jakarta.
Polisi kini tengah membuka penyelidikan baru terkait adanya
duagaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial pemerintah provinsi DKI
Jakarta di Kwarta Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Kapolri Jenderal polisi Tito Karnavian sebelumnya mengatakan
bahwa pihak kepolisian terpaksa mengesampingkan peraturan Kapolri yang
diterbitkan oleh Kapolri sebelumnya Jenderal ( Purn ) Badrodin Haiti yang
menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses
Pilkada telah selesai.
Menurut Kapolri, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama alias Ahok telah menjadi
dasar Polri untuk melanjutkan kasus kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.
"Kalau ini kita gulirkan, akan membawa konsekuensi.
siapapun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses", ujar
Tito.
"Jangan dihentikan prosesnya, karena referensi nya
adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan pilkada. yang otomatis
membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka
hukum, tidak ada yang beda", kata Tito. (Berita Analisa Terkini)