Senin, 30 Januari 2017

Partai Demokrat keberatan calon yang diusung diperiksa, begini jawaban cerdas Kapolri.

Posted By: Unknown - 15.27

Partai Demokrat keberatan calon yang diusung diperiksa, begini jawaban cerdas Kapolri.

Berita Analisa Terkini - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menilai, pihak kepolisian seharusnya menunda pengusutan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Al Fauz dikantor Walikota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bansos pemerintah DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Di dalam kasus tersebut, nama calon wakil gubernur DKI Jakarta dengan no urut satu yang di usung oleh partai demokrat ikut terseret.

Menurut Agus, perlakukan polisi terhadap kedua kasus tersebut yang menyeret calon wakil gubernur itu tidak dapat disamakan dengan pengusutan kasus penodaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.

"Sangat berbeda dengan kasus Ahok, kalau kasus Ahok kan kasusnya berbeda. semua masyarakat juga meminta kasusnya diselesaikan secara hukum. dan ini kan sedang di selesaikan", ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Agus, kasus yang tenggah menyeret nama Sylviana tidak mendapat desakan kuat dari masyarakat untuk segera diselesaikan, sehingga proses penyelesaiannya bisa menunggu setelah tahapan Pilkada selesai.

Saat dirinya ditanya soal pengesampingan peraturan Kapolri yang mengatur tentang penundaan pengusutan pada kasus yang melibatkan peserta Pilkada, Agus mengatakan DPR tentunya akan meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian nantinya.

"Pastinya Kapolri kan sudah punya penjelasan mengenai pencabutan itu, sehingga terjadi pengusutan kasus semasa Pilkada yang rawan di politisi, nantinya pastinya pihak DPR akan menanyakannya di dalam rapat kerja", lanjut Agus.

Calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut kembali diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terkait dengan kedua kasus tersebut.

Kali ini, sylviana Murni dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi saat pembangunan Masjid Al Fauz di kantor wali kota Jakarta Pusat.

Sebelumnya kepolisian juga telah meminta keterangan dari Sylviana Murni selaku mantan Deputi Gubernur bidang Pariwisata dan Kebudayaan provinsi DKI Jakarta.

Polisi kini tengah membuka penyelidikan baru terkait adanya duagaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial pemerintah provinsi DKI Jakarta di Kwarta Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Kapolri Jenderal polisi Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa pihak kepolisian terpaksa mengesampingkan peraturan Kapolri yang diterbitkan oleh Kapolri sebelumnya Jenderal ( Purn ) Badrodin Haiti yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada telah selesai.

Menurut Kapolri, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama alias Ahok telah menjadi dasar Polri untuk melanjutkan kasus kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.

"Kalau ini kita gulirkan, akan membawa konsekuensi. siapapun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses", ujar Tito.


"Jangan dihentikan prosesnya, karena referensi nya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan pilkada. yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum, tidak ada yang beda", kata Tito. (Berita Analisa Terkini)

Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet