Senin, 20 Februari 2017

KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muktakin.

Posted By: Unknown - 07.27
kpk-akan-segera-menjadwalkan-pemeriksaan-terhadap-muktakin

Berita Analisa Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muktakin, Staf Administrasi Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin, Senin ( 20/2/17).

Mutakin akan diperiksa di dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan segera diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA)", kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dilakukan konfirmasi.

Selain Muktakin, KPK juga akan segera memeriksa Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Subagiono.

Sebelumnya di dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng Alias Aseng yang juga merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa mengaku telah diminta untuk memberikan uang sebesar Rp.3 Miliar kepada anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, M Kurniawan.

Uang tersebut menurut Aseng telah diminta langsung oleh Kurniawan guna mengamankan dirinya yang tenggah di incar oleh KPK.

Selain dimintai uang sebesar Rp.3 Miliar, dirinya juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.2.5 miliar kepada Kurniawan yang merupakan anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) di DPRD Bekasi.

Di duga yang pemberian itu akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.

Uang tersebut di duga merupakan fee bagi Yudi atas kompensasi proyek pembangunan jalan di Maluku yang dilakukan dengan dana aspirasi anggota Dewan.

Di dalam hal ini, Aseng juga telah dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Yudi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin ( 6/2/17) yang lalu.

Yudi yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga telah menerima uang sekitar Rp.4 Miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.


Dirinya telah disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dilakukan perubahan dalam undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Berita Analisa Terkini )

Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet