Berita Analisa Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) telah menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Muktakin, Staf Administrasi Anggota Komisi V DPR dari
Fraksi PKB Musa Zainudin, Senin ( 20/2/17).
Mutakin akan diperiksa di dalam kasus dugaan suap terkait
dengan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun
anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan segera diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Yudi Widiana Adia (YWA)", kata juru bicara KPK Febri
Diansyah saat dilakukan konfirmasi.
Selain Muktakin, KPK juga akan segera memeriksa Direktur
Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Ditjen Bina Marga
Kementerian PUPR, Subagiono.
Sebelumnya di dalam persidangan dengan terdakwa Direktur
Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng Alias Aseng yang juga
merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa mengaku telah diminta untuk
memberikan uang sebesar Rp.3 Miliar kepada anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, M
Kurniawan.
Uang tersebut menurut Aseng telah diminta langsung oleh
Kurniawan guna mengamankan dirinya yang tenggah di incar oleh KPK.
Selain dimintai uang sebesar Rp.3 Miliar, dirinya juga
mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.2.5 miliar kepada Kurniawan yang
merupakan anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) di DPRD Bekasi.
Di duga yang pemberian itu akan diteruskan kepada Wakil
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Uang tersebut di duga merupakan fee bagi Yudi atas
kompensasi proyek pembangunan jalan di Maluku yang dilakukan dengan dana
aspirasi anggota Dewan.
Di dalam hal ini, Aseng juga telah dijanjikan akan
mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Yudi sebelumnya telah
ditetapkan sebagai tersangka pada Senin ( 6/2/17) yang lalu.
Yudi yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga
telah menerima uang sekitar Rp.4 Miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Dirinya telah disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a
atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah
dilakukan perubahan dalam undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Berita Analisa Terkini )