Jumat, 03 Maret 2017

Astaga, banyak publik figur terseret korupsi E-KTP.

Posted By: Unknown - 17.06
astaga-banyak-publik-figur-terseret-korupsi-e-ktp

Berita Analisa Terkini - Agus Raharjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengharapkan tidak terjadinya guncangan politik akibat adanya perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik  (E-KTP). Sebab didalam perkara kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp.2 triliun itu diduga kuat banyak melibatkan nama nama besar.

"Mudah mudahan tidak terjadinya goncangan politik yang besar ya. karena nama nama yang akan disebutkan memang banyak sekali", ujar Agus di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat ( 3/3/17).

Nama nama besar yang akan terserat di dalam kasus korupsi ini, menurut Agus dapat dilihat dan didengar oleh publik langsung di dalam persidangan perkara yang akan berlangsung.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat ini. Saat ini pengadilan sedang menentukan komposisi Majelis Hakim yang menyidangkan perkasa kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tunggu aja anda. kalau anda mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan. anda akan sangat terkejut sekali. karena akan banyak orang yang namanya akan disebutkan disana. saya pastikan anda akan terkejut", ujar Agus.

Bagi KPK, penyebutan nama nama besar besar yang terlibat didalam perkara tersebut berarti juga akan membuka kembali penyelidikan baru.

"Nanti nya akan secara priodik. akan kami laksanakan secara berjenjang. ini dulu. habis siapa , semua ada prosesnya", ujar Agus.

Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan E-KTP yang akan masuk ke persidangan ini terdiri dari dua tersangka yaitu manatan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Mantan Direktur Jendderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemneterian Dalam Negeri, Irman.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. menurut KPK proyek pengadaan E-KTP ini menghabiskan sekitar Rp.6 triliun.

Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 2 triliun.(Berita Analisa Terkini)



Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet