Sabtu, 04 Maret 2017

ICW sebut anggota DPR yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi E-KTP wajib diminta pertanggungjawaban

Posted By: Unknown - 12.40
icw-sebut-anggota-dpr-yang-telah-mengembalikan-uang-dalam-kasus-korupsi-e-ktp-wajib-diminta-pertanggungjawaban

Berita Analisa Terkini - Sidang perdana perkara yang tengah menjerat mantan pejabat pembuat komitmen ktp elektronik Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementarian Dalam Negeri Irman Gusman akan segera di gelar pada 9 Maret 2017.

Didalam proyek pengadaan KTP Elektronik itu telah menelan biaya sebesar Rp.5.8 triliun, dan dari keseluruhan tim penyidik KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp.2.3 triliun.

Ratusan saksi termasuk sejumlah anggota DPR telah diperiksa oleh tim penyidik. sebagian jua dikabarkan telah mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK. namun siapa saja yang telah mengembalikan uang tersebut masih dirahasikan oleh pihak KPK.

Terkait dengan pengembalian uang tersebut ke pihak KPK, Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menuturkan ada indikasi para anggota DPR yang namanya belum disebutkan terindikasi telah melakukan korupsi. sebab, berdasarkan peraturan gratifikasi uang seharusnya sudah dikembalikan sejak 30 hari setelah diterima.

"Dia sudah terima kenapa baru dikembalikan setelah 2 tahun. ini sesudah penetapan tersangka, Sugiharto tahun 2014. jadi kalau 30 hari dikembalikan tidak akan dianggap korupsi dan merupakan pertimbangan gratifikasi", ucap Tama S Langkum dari ICW.

ICW telah menilai mereka yang telah mengembalikan uang tersebut harus juga segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai konsekuensi.

"Iya diminta pertanggungjawabannya secara hukum. dikembalikan kan seharusnya ada konsekuensinya", tutur Tama S Langkum.

Selain itu, proses di dalam pengembalian uang itu tidak akan serta merta mengurangi hukuman untuk para anggota DPR jika nantinya terbukti ikut terlibat didalam kasus korupsi tersebut.

"Karena di dalam undang undang tipikor yang dikembalikan tidak akan menghapus unsur pidana dan tidak akan mengurangi hukuman. jadi pertimbangan jaksa dan hakim untuk memberikan hukuman dan menjatuhkan vonis", umgkap Tama.

Pihak KPK juga telah berjanji akan segera mengungkapkan nama nama yang terlibat satu persatu saat di persidangan. Kamis ( 9/3/17) mendatang.

"Pernyataan itu benar. nama nama yang akan muncul di dalam indikasi korupsi proyek E-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di persidangan nanti", terang juru bicara KPK Febri Diaansyah.(Berita Analisa Terkini)


Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet