Berita Analisa Terkini - Sidang perdana perkara yang tengah menjerat mantan pejabat
pembuat komitmen ktp elektronik Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementarian Dalam Negeri Irman Gusman akan
segera di gelar pada 9 Maret 2017.
Didalam proyek pengadaan KTP Elektronik itu telah menelan
biaya sebesar Rp.5.8 triliun, dan dari keseluruhan tim penyidik KPK menduga
telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp.2.3 triliun.
Ratusan saksi termasuk sejumlah anggota DPR telah diperiksa
oleh tim penyidik. sebagian jua dikabarkan telah mengembalikan uang itu kepada
penyidik KPK. namun siapa saja yang telah mengembalikan uang tersebut masih
dirahasikan oleh pihak KPK.
Terkait dengan pengembalian uang tersebut ke pihak KPK,
Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menuturkan ada indikasi para anggota DPR
yang namanya belum disebutkan terindikasi telah melakukan korupsi. sebab,
berdasarkan peraturan gratifikasi uang seharusnya sudah dikembalikan sejak 30
hari setelah diterima.
"Dia sudah terima kenapa baru dikembalikan setelah 2
tahun. ini sesudah penetapan tersangka, Sugiharto tahun 2014. jadi kalau 30
hari dikembalikan tidak akan dianggap korupsi dan merupakan pertimbangan
gratifikasi", ucap Tama S Langkum dari ICW.
ICW telah menilai mereka yang telah mengembalikan uang
tersebut harus juga segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai
konsekuensi.
"Iya diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
dikembalikan kan seharusnya ada konsekuensinya", tutur Tama S Langkum.
Selain itu, proses di dalam pengembalian uang itu tidak akan
serta merta mengurangi hukuman untuk para anggota DPR jika nantinya terbukti
ikut terlibat didalam kasus korupsi tersebut.
"Karena di dalam undang undang tipikor yang
dikembalikan tidak akan menghapus unsur pidana dan tidak akan mengurangi
hukuman. jadi pertimbangan jaksa dan hakim untuk memberikan hukuman dan
menjatuhkan vonis", umgkap Tama.
Pihak KPK juga telah berjanji akan segera mengungkapkan nama
nama yang terlibat satu persatu saat di persidangan. Kamis ( 9/3/17) mendatang.
"Pernyataan itu benar. nama nama yang akan muncul di
dalam indikasi korupsi proyek E-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di
persidangan nanti", terang juru bicara KPK Febri Diaansyah.(Berita Analisa Terkini)