Berita Analisa Terkini - Uang fee di dalam mega proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis
Elektronik atau E-KTP di duga telah mengalir ke sejumlah partai politik melalui
anggota DPR RI. Salah satunya uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan salah
satu partai yakni Partai Demokrat.
Hal itu terungkap di dalam surat dakwaan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan
pejabat di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,
Irman dan Sugiharto.
Didalam kasus dugaan kasus korupsi ini, uang untuk Partai
Demokrat diterima oleh Anas Urbaningrum.
Uang itu berasal dari Andi Agustinus atau Andi Narogong,
seorang pengusaha yang telah ditunjuk sebagai pemenang untuk mengerjakan mega
proyek E-KTP.
Andi diketahui memberikan uang kepada Anas agar anggaran
proyek E-KTP dapat disetujui oleh Komisi II DPR RI.
"Anas telah menerima sejumlah 500.000 Dollar AS yang
diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian itu merupakan kelanjutan dari
pemberian sebelumnya sebesar 2.000.000 Dollar AS yang telah diberikan melalui
Fahmi Yandri", ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Kamis ( 9/3/17).
Menurut jaksa KPK, sebagian dari Fee tersebut telah
digunakan Anas untuk membayar biaya Akomodasi Kongres Partai Demokrat yang
diselengarakan di Bandung.
Selain itu, fee juga diberikan kepada Khatibul Umam Wirani
selaku anggota Komisi II DPR RI yakni sbeesar 400.000 Dollar AS.
Kemudian fee juga diberikan kepada Mohammad Jafar Hafsah
selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat yakni sebesar 100.000 Dollar AS. Uang itu
kemudian telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Land
Cruiser.
Didalam kasus mega proyek E-KTP ini, kedua terdakwa didakwa
telah merugikan negara sebesar Rp.2.314 triliun.
Menurut Jaksa KPK, Kedua terdakwa diduga terlibat langsung
di dalam pemberian suap terkait dengan penganggaran proyek E-KTP di DPR RI
untuk tahun anggaran 2011-2013.
Keduanya juga terlibat didalam mengarahkan dan memenangkan
perusahaan tertentu untuk menjadi rekanan pelaksana proyek E-KTP.(Berita Analisa Terkini )