Berita Analisa Terkini - Penyelidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka kepada Habib Rizieq Syihab. Kepolisian sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan imam besar FPI tersebut untuk kasus terduga pornografi di situs 'baladacintarizieq'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang berada di Mapolda Metro Jaya menjelaskan adanya alat bukti yang telah ditemukan penyelidik dari hasil gelar perkara sehingga telah layak dinaikkan menjadi tersangka. Argo juga mengungkapkan alat bukti itu diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan lainnya. Semuanya sudah dipersiapkan semua.
Peningkatan status Rizieq dilakukan usai penyelidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, penyelidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi adanya prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka tersebut. Eggi juga menilai bangunan kasus ini tidak layak. Menurutnya yang diusut yaitu orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq. (Berita Analisa Terkini)