Berita Analisa Terkini - Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin tidak setuju dengan istilah persekusi. Menurut dia istilah tersebut terlalu berlebihan. Saya tidak setuju dengan persekusi. Dalam sejarah di masa lampau persekusi itu ada pengusiran besar-besaran.
Menurut Din, insiden yang belakangan ini masuk dalam taraf intimidasi. Dia juga meminta istilah berdiskusi jangan digunakan berlebihan. Kalau yang terjadi sekarang ini baru tingkat intimidasi. Saya tidak setuju, itu tidak boleh dan jangan terlalu berlebihan untuk media massa memakai persekusi. Itu nanti larinya kepada lembaga penegak hukum seolah dia gagal menegakkan hukum.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga mempersoalkan istilah persekusi. Menurut ACTA, persekusi merupakan tindak pidana kemanusiaan yang sangat serius dan diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court. Hal tersebut tentu didasari oleh hak fundamental yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok.
"Terdapat satu kasus di Kenya, ada di Pantai Gading, ada satu orang yang diburu, orang yang digeruduk, bukan perbuatan memposting di Facebook, namun lantaran latar belakang identitasnya, sukunya, etnisnya, dan yang melakukan secara sistematis," sebut advokat ACTA Habiburokhman ketika konferensi pers di Ibis Hotel, Jln HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakpus, Senin (05/06/2017). (Berita Analisa Terkini)