Berita Analisa Terkini - Badan Reserse Kriminal Polri masih merahasiakan status bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo dalam kasus SMS gelap yang ditujukan pada Kepala Subdirektorat Penyelidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran menolak memberikan informasi soal status Hary dalam kasus yang penyelidikannya sudah berjalan lebih dari satu tahun itu.
"Terkait hal tersebut, kita tunggu tanggal mainnya. Itu akan dijelaskan dalam waktunya sendiri," ucap Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/06/2017).
Sementara itu, Fadil belum memberikan informasi apa pun mengenai status Hary hingga berita tersebut diturunkan. Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Noor Rahmad menyebutkan pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan terkait kasus SMS gelap yang dilakukan Hary terhadap Yulianto.
Dalam SPDP no B.30/VI/2017/Ditipibsiber yang diterima Kejaksaan Agung itu, Noor menyebutkan nama Hary sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, kuasa hukum Hary, Adi Dharma, menyatakan pihaknya belum pernah menerima salinan SPDP. Dia juga menilai, kasus terduga SMS gelap bernuansa politis. Semestinya kliennya juga menerima SPDP jika memang sudah dikirimkan. (Berita Analisa Terkini)