Berita Analisa Terkini - Mahkamah Agung kasasi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan itu menyatakan hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara. Itu artinya jika putusan kasasi menolak itu tetap sama dengan putusan di tingkat pertama dan kedua.
Jubir Suhadi juga tidak banyak menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kesal dengan putusan kasasi itu. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh jalan keluar hukum luar biasa.
"Kalau mengenai komentar, kami tidak bisa berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri jika putusan telah dimutasi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi itu diketok tanggal 21 Juni 2017. Kasus dengan no register 498K/PID/2017 memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara itu masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Pada tingkat pertama, PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus No 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi juga ditolak pada 21 Juni lalu. (Berita Analisa Terkini)