Berita Analisa Terkini - Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mengutarakan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. Eggi meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Menekankan kepada pihak kepolisian sudi kiranya tahapan Perkap 14/2012 (tahapan gelar pekara) pasal 69 dan 70 dilakukan," kata Eggi dalam jumpa pers di Jln Tanah Abang III no 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakpus, Kamis (01/06/2017).
Peraturan Kapolri (Perkap) no 14 tahun 2012 tersebut mengatur soal manajemen penyelidikan. Sedangkan pasal 60 mengatur soal gelar perkara dan pasal 70 itu mengatur soal tahapan penyelidikan dalam gelar perkara.
Menurut Eggi, dia melihat banyak kejanggalan dalam perkara yang menjadikan Rizieq menjadi tersangka. Oleh sebab itu dia mendesak polisi secepatnya melakukan gelar perkara.
"Jika dilihat dari segi hukum pidana, dikaitkan dengan pasal 24 dengan perzinahan, tidak ada yang bisa dilakukan, dan tidak ada yang mengadu, suaminya Firza istrinya habib Rizieq kah. Dan juga yang paling mendasar tidak ada gambar Habib Rizieq tidak ada suara Habib bagaimana bisa dijadikan alat bukti," tambahnya.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka kasus terduga pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Kepolisian juga telah menetapkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk permintaan red notice kepada Rizieq. Saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Sebelumnya, Eggi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Rizieq soal kepulangannya ke tanah air. Dia mengijinkan Rizieq pulang asal tidak ditahan polisi.
"Saya konfirmasi dengan habib bagaimana, habib justru bertanya 'kapan saya harus pulang?'. Sekarang saya jawab dulu, silahkan pulang habib dengan catatan pihak kepolisian menjamin tidak ditahan, kalau dimintai keterangan silahkan," tandas Eggi dalam jumpa pers di Jln Tanah Abang III no 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakpus, Kamis (01/06/2017). (Berita Analisa Terkini)