Berita Analisa Terkini - Seorang pria bernama Wahyu Atin Supriyadi (35) ditangkap kepolisian di Terminal Kalijaya, Kabupaten Bekasi. Ketika diamankan, Wahyu kedapatan membawa sepucuk airsoft gun dan enam butir peluru tajam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengungkapkan, pria itu diamankan oleh anggota Satuan Brimob Detasemen D dan Polsek Cikarang Barat yang sedang melaksanakan Operasi Ramadniya di Terminal Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (01/07/2017) jam 00.50 WIB.
"Pelaku saat itu gerak-geriknya mencurigakan, mondar-mandir di depan Pospam Ramadniya yang berada di Terminal Cikarang Barat," ucap Rikwanto dalam keterangannya kepada tribunnews, Sabtu (01/07/2017).
Melihat kecurigaan itu, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang berbahaya di dalam tasnya.
"Ditemukan barang-barang di antaranya sepucuk airsoft gun jenis revolver dan enam butir peluru, satu unit handy talkie, 228 butir peluru gotri, kartu Perbakin atas nama Saefudin, kartu anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Cikarang Barat atas nama Wahyu Atin Supriyadi," jelasnya.
Warga asal Lampung itu kemudian dibawa ke Pospam Cikarang Barat. Kepolisian kemudian membuat laporan model A untuk memproses pelaku lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," tambahnya.
Berdasarkan penjelasan pelaku, airsoft gun itu dipinjamkan oleh anak bosnya yang bernama Randi sejak sebulan yang lewat, tepatnya 28 Mei 2017.
"Menurut keterangan sumber, senjata itu dibeli dari daerah Depok, nama penjual yang bersangkutan tidak mengetahui," terangnya.
Pelaku mengaku membawa airsoft gun itu untuk mengamankan orang tua Randy, karena sering diminta mengantar untuk mengambil uang. "Sehingga senjata itu sebagai pegangan yang bersangkutan. Sementara belum teridentifikasi sebagai jaringan teroris," tutupnya. (Berita Analisa Terkini)