Berita Analisa Terkini - Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan izin dari majelis hakim untuk menghadiri pelantikan dirinya menjadi Bupati Buton. Tapi terdakwa kasus sengketa Pilkada Buton 2011 itu dilarang untuk berselfie ria.
"Jadi cuma pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan," tutur ketua Majelis hakim Ibnu Basuki di PN Tipikor Jakarta, Jln Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/08/2017).
Sebelumnya, Samsu Umar mendapatkan izin selama 1 hari keluar dari tahanan untuk menghadiri pelantikan itu. Hakim berpendapat pada pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 1999 soal syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggungjawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar bisa diberikan keringanan tersebut.
Kemudian majelis hakim juga mengacu pada pasal 164 ayat (6)Undang-Undang No 10/2016, bahwa calon bupati/calon walikota atau calon wakil bupati/walikota yang ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik saat dipilih.
"Menimbang bahwa tetap dilantiknya terdakwa Samsu Umar, lantaran memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Sampai pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap," ucap Ibnu.
Selain itu pertimbangan lokasi pelantikan di Gedung Kementerian Dalam Negeri dianggap dekat dari tempat Samsu ditahan. Tapi, majelis hakim juga memberikan sejumlah syarat bagi Samsu ketika pelantikan di antaranya memerintahkan terdakwa tetap dikawal.
"Memerintahkan kepada pihak Kemendagri supaya memerintahkan kepada KPK berikan pengawalan kepada terdakwa Samsu Umar," ujar Ibnu.
Samsu didakwa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berhubungan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011. Suap tersebut diberikan supaya Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton.
Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang no 20 tahun 2001 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Berita Analisa Terkini)