Berita Analisa Terkini - Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, diduga memakai uang calon jemaah umrah untuk dibelikan aset pribadi, salah satunya rumah mewah di Sentul, Bogor. Harga tirai di rumah bos First Travel ditaksir seharga Rp 400 juta.
"Ini gorden senilai Rp 400 jutaan," ujar Kanit V Subdit V Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan kepada wartawan, Kamis (24/08/2017) malam.
Mewahnya rumah Andika dan Anniesa bagai istana. Interior rumahnya bernuansa emas, mulai tembok, sofa, hingga tirai. Ada juga lampu gantung di ruang tamunya. Dinding rumah ditutupi wallpaper masih dengan warna emas dan ada warna cokelat.
Bos First Travel, termasuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, menjadi tersangka terduga penipuan perjalanan umrah. Tersangka juga dijatuhi hukuman dengan pidana pencucian uang.
Penyelidik telah menyita aset berupa kendaraan bermotor, rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, Jakarta Selatan, rumah di Cilandak yang dikontrakkan, kantor First Travel di Atrium Mulia dan di Jln Radar Auri, Depok, serta butik di Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak sebelumnya menyebutkan First Travel menggunakan istilah 'harga kaki 5, fasilitas bintang 5'. Tawaran tersebut menjadi magnet bagi calon jemaah umrah sehingga mendaftarkan diri ke First Travel.
Jumlah jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 sampai Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Dari angka itu, baru 14 ribu orang sudah diberangkatkan.
"Saudara Andika pelaku utamanya, dibantu oleh istrinya, Anniesa, serta adik iparnya, Siti. Tindak pidana ini tindak pidana penipuan memberikan janji kepada calon jemaah yang akan berangkat, diberi target waktu tertentu, kemudian pada waktunya tidak bisa diberangkatkan," jelas Rudolf. (Berita Analisa Terkini)