Berita Analisa Terkini - KPK mengamankan Walikota Tegal, Jawa Tengah Siti Masitha Soeparno dalam operasi tangkap tangan. Bunda Sitha, panggilan karibnya diamankan KPK usai memimpin rapat dengan jajarannya.
Bunda Sitha bukanlah pejabat pertama di Kota Tegal yang ditangkap KPK. Telah ada 'pendahulu' dari Tegal yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Dalam catatan ICW telah ada 3 Walikota Tegal yang tersangkut korupsi," ujar peneliti ICW Emerson Yuntho kepada tribunnews, Rabu (30/08/2017).
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya tiga pejabat Kota Tegal yang terjaring KPK. Pertama, Walikota Tegal periode 1990-1995 dan 1995-2000 M Zakir terlibat kasus korupsi 3 kegiatan, yaitu proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan (1997-1998), proyek dasawisma (1998-1999), dan proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan (1997-1998).
"Negara dirugikan sebanyak Rp 73,3 juta," terang Emerson.
M Zakir dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider lima bulan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 73,3 juta oleh PN Tegal.
Kedua, ada Walikota Tegal periode 2009-2014 Ikmal Jaya yang ditangkap KPK pada kasus tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar sebesar Rp 35,1 miliar.
"Pada tahun 2015, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya dan merugikan keuangan Negara senilai Rp 23 miliar. Ikmal lalu ajukan banding, hukumannya malah bertambah menjadi 8 tahun penjara," tutur Emerson.
Yang terbaru, KPK mencokok Siti Masista Soeparno pada Selasa (29/8) setelah memimpin rapat. Dugaan sementara, penangkapan Bunda Sitha berhubungan dengan korupsi alat kesehatan (alkes).
"Dugaan sementara, penangkapan berhubungan dengan kasus pembangunan fisik ICU pada RSUD Kardinah Tegal," tutup Emerson. (Berita Analisa Terkini)