Berita Analisa Terkini - Pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro, menyebutkan kliennya memakai Dumolid sebagai obat untuk penyakit yang diderita kliennya. Tora awalnya mengobati penyakitnya dengan obat dari resep dokter. Tapi, setelah beberapa kali, Tora juga menggunakan obat lain yang salah satunya Dumolid untuk mengobati penyakitnya.
"Dia terkena penyakit sindrom tourette, suka goyang-goyang gitu kan kepalanya. Itu telah 2 tahun dia sakit. Kalau dia cemas atau apa gitu, goyang-goyang, tangannya gini-gini dia, sama kepala. Dia sudah berobat, pasti ada obat-obatan yang dari dokter. Cuma, ke sininya, sudah deh, beli yang sembarang karena tidak bisa tidur juga, 30 itu stok dipakai sendiri," ujar Lydia di Jln Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (07/08/2017).
Lydia memandang Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika No 5 Tahun 1997 harusnya tidak digunakan untuk menjerat kliennya. Hal ini karena, menurutnya, pasal itu masih sangat umum untuk diterapkan terhadap kasus Tora Sudiro.
"Jadi Dumolid itu adalah obat tidur, yang dipakai untuk orang orang yang mengalami insomnia, kecemasan, dan lain sebagainya. Mungkin orang tua kita, saudara kita, bisa memakai resep dokter. Apotek online gampang dapatnya, mungkin awalnya memakai resep. Setelah itu, mungkin, untuk apa ke dokter lagi, kan begitu," tuturnya.
"Jadi ini sangat mengagetkan. Tapi, di Undang-Undang Psikotropika, itu ada pasal yang mengatur. Memang pasal 62 itu general, yang menurut saya itu sudah tidak pantas diterapkan. Masak peraturan dipukul rata? Setelah itu proseslah, karena Mieke tidak memiliki barang tersebut, mintalah sama Tora, karena tidak bisa tidur. Mieke kan bukan memiliki, karena pasal 62 itu dia barang siapa memiliki tanpa resep dokter itu ada ancaman hukumannya, kan mengerikan, sehingga terjadilah kasus ini," jelasnya.
Lydia juga menyoroti proses penangkapan yang dilakukan terhadap Tora Sudiro. Baginya, apa yang terjadi ketika proses penangkapan tidak bisa dipandang sebagian-sebagian.
"Apa yang terjadi, ini kan tidak bisa kepotong-kepotong, supaya ceritanya lengkap. Jadi saya sudah bertanya dengan jelas, kepada Mieke dan Tora. Pada saat pukul 10.00 kepolisian sudah di sana, di rumahnya. Kepolisian sudah sampai di atas, Tora baru dari kamar mandi. Terus Tora pas ke kamar sudah ada polisi, ditanya, 'Kita dari kepolisian, mendapatkan informasi bahwa di sini ada penyimpanan barang-barang terlarang.' Terus dikasih tabung, untuk periksa urine, terus mereka lihat. Terus ditanya kepolisian, 'Memang kamu memakai apa?' Tora nanya, 'Apa, ya?' tutur Tora gitu, santai. 'Perasaan cuma Dumolid doang.' Dia jawabnya gitu. Terus obatnya diambilin dari laci, kasihkan. Terus kepolisian geledah semuanya, tidak temuin apa-apa," paparnya. (Berita Analisa Terkini)