Senin, 14 Agustus 2017

Terkuak Patrialis Akbar Bayar Uang Muka Apartemen Untuk Anggita

Posted By: Unknown - 11.07
Terkuak Patrialis Akbar Bayar Uang Muka Apartemen Untuk Anggita

Berita Analisa Terkini - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebut sudah membayar uang muka pemesanan atau booking fee satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti untuk Anggita Eka Putri senilai Rp50 juta tanggal 22 Januari 2017. 

Uang pemesanan tersebut baru sebagian dari jumlah Rp2,15 miliar yang rencananya mau dibayar Patrialis tanggal 3 Februari 2017. 

"Sehingga nyata bahwa terdakwa sedang memerlukan dana dengan jumlah sebesar Rp2 miliar untuk melunasi satu unit apartemen," tutur jaksa Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan bagi Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/08/2017).

Uang Rp2 miliar ini sesuai dengan jumlah yang dijanjikan pengusaha Basuki Hariman lewat perantara Kamaludin. Di sisi lainnya, Anggita yang pernah bersaksi di muka persidangan juga mengakui pernah ditawarin sebuah apartemen oleh Patrialis. 

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diduga tidak hanya membutuhkan uang untuk melunasi apartemen. Jaksa menyatakan, Patrialis juga membutuhkan uang sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk membelikan satu unit rumah di Cibinong kepada Anggita.

"Fakta tersebut didukung keterangan saksi Anggita yang pernah ditawarin rumah oleh terdakwa. Jika rencana pembelian satu unit apartemen dan rumah itu terealisasi maka terdakwa mesti menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar," ucapnya.

Atas pertimbangan itu, jaksa menemukan keterkaitan permintaan uang kepada Basuki melalui Kamaludin. Jaksa percaya uang tersebut merupakan imbal jasa dari Basuki mengenai pengurusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. 

"Maka sudah terlihat bahwa terdakwa menerima uang dan janji untuk memengaruhi putusan perkara UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah diadilinya," tutur jaksa. 

Anggita merupakan perempuan yang diamankan bersama Patrialis saat operasi tangkap tangan Januari lalu. Anggita mengaku pernah menerima uang serta mobil dari Patrialis. 

Selain menerima uang, perempuan yang bekerja di taman bermain Jungle Land itu juga sempat ditawarin apartemen dan rumah. Tapi Anggita mengaku tidak membahas lebih rinci soal penawaran itu.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Patrialis Akbar 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan. Patrialis juga dituntut membayar biaya ganti rugi senilai US$10 ribu dan Rp4,04 juta subsidier satu tahun penjara jika tidak bisa mengganti. (Berita Analisa Terkini)

Unknown

Copyright © 2015 Berita Analisa terkini

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet