Berita Analisa Terkini - Indra J Piliang ditangkap terkait kasus narkoba yang membuatnya harus menjalani rehabilitasi. Buntut dari kasus tersebut, Indra memutuskan mundur dari Partai Golkar.
Surat pernyataan pengunduran diri Indra dibuat tertanggal hari, Sabtu (16/09/2017). Dalam surat itu, pria kelahiran Pariaman 19 April 1972 itu menyatakan mengundurkan diri dari 4 posisi. Bukan cuma dari Partai Golkar.
Pertama Indra mengundurkan diri dari Partai Golkar dan menyebut akan menyampaikan dengan tertulis kepada Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Kemudian dia juga mundur dari posisi anggota Dewan Pakar Partai Golkar dan juga menyampaikan ke Agung Laksono sebagai Ketua Dewan Pakar Golkar.
Indra akan mundur dari Panglima dan Pendiri Praja Muda Beringin, salah satu dari organisasi sayap partai Golkar. Surat juga ditujukan kepada para anggotanya. Terakhir Indra mundur dari posisi Anggota Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang akan disampaikannya ke Wapres Jusuf Kalla.
"Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Dr Asman Abnur," tulis kutipan surat pernyataan pengunduran diri Indra.
Ketika dimintai Konfirmasi tentang surat itu, Indra menyebut cuma tinggal menandatanganinya di atas materai. Dia menyatakan ingin fokus kepada keluarga sambil mengikuti proses yang harus dijalaninya terkait kasus narkoba yang menimpanya.
"Surat itu saya yang tulis, tinggal tanda tangan dan menggunakan materai. Mengundurkan diri dari semua itu. Saya fokus ke proses yang saya alami, fokus ke keluarga, anak-anak dan istri saya, " jelas Indra saat berbincang dengan tribunnews, Sabtu (16/09/2017).
Indra rencananya untuk datang ke kampung halamannya. Dia akan berkeliling mengunjungi kerabat dan keluarganya.
"Anak dan istri saya, mereka sangat syok. Dalam kondisi ini, syok luar biasa. Keluarga besar di kampung juga. Makanya saya mau berkeliling, menjelaskan, sambil mengikuti proses yang mesti saya lakukan," jelas Indra.
Mengenai kasus hukumnya, Indra cuma dikenai wajib lapor. Dia diwajibkan mengikuti rehabilitasi jalan selama 8 kali di BNN Kota Jaksel.
"Rehab jalan yaitu 8 kali melakukan assessment dengan mereka. Seminggu sekali, dua kali seminggu juga bisa," ujarnya. (Berita Analisa Terkini)