Berita Analisa Terkini - Indra J Piliang diciduk polisi terkait kasus narkoba. Kementerian PAN-RB menegaskan Indra Piliang bukanlah salah satu anggota tim ahlinya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman, menyebutkan Indra memang sempat menjadi bagian tim ahli. Tapi tim tersebut sudah dibubarkan pada tahun 2015 silam.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB. Dari tahun 2016 Kementerian PANRB membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015. Dengan demikian Saudara IJP tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," ujar Herman dalam keterangan tertulis yang diterima tribunnews, Jumat (15/09/2017).
Herman menegaskan, Kemen PAN-RB menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk penanganan kasus tersebut. Lebih dari itu, Kemen PAN-RB mendukung sepenuhnya program pemberantasan narkoba.
"Sebagaimana ditegaskan Pak Menpan, Kementerian PANRB juga mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tutur Herman.
Kepolisian menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang lantaran diduga mengonsumsi sabu di Karaoke Diamond, Jakarta Barat. Polisi menyebutkan Indra tidak termasuk ke dalam daftar Target Operasi (TO) terkait narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku memperoleh informasi dari masyarakat soal Indra bersama kedua rekannya yang mengonsumsi sabu. Indra diduga membeli sabu dari seorang penyedia. Kepolisian saat ini masih memburu penyedia sabu bagi politikus Golkar itu. (Berita Analisa Terkini)