Berita Analisa Terkini - Cepi Iskandar selaku hakim tunggal praperadilan menolak memutar bukti rekaman yang diajukan oleh KPK di sidang praperadilan Setya Novanto. KPK akan koordinasi dengan Komisi Yudisial (KY).
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan komisi yudisial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/09/2017).
Sementara itu, Basaria menyampaikan kepercayaan dirinya dalam memenangi putusan praperadilan Novanto. Meski demikian, KPK disebutnya tidak mau berandai-andai semisal hasil menyatakan sebaliknya.
"Jangan pakai kalau, kita percaya pasti menang," tambahnya.
"Ya kita tunggu saja besok. Dalam hal tersebut KPK tidak memberikan prediksi-prediksi. Biarkanlah itu berjalan apa adanya. Hasilnya kita lihat saja besok," tandas Basaria.
Sebelumnya, Cepi Iskandar menolak diputarkannya alat bukti rekaman elektronik yang akan disampaikan KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim berpendapat, apabila dalam rekaman itu ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia Novanto.
"Begini, majelis berpendapat jika menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut (nama) orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu," tutur hakim Cepi di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/09).
Cepi khawatir, jika rekaman itu diputar tapi sidang materi pokoknya nanti tidak terbukti, itu akan menjadi masalah. "Kami memberikan kesempatan yang sama silakan saja. Kalau misalnya di perkara pokoknya tidak terbukti atau itu menyangkut hak asasi seseorang disalahkan ini," kata Cepi. (Berita Analisa Terkini)