Berita Analisa Terkini - Yahya Magal, warga Timika, Papua, menabrak Toni Tabuni hingga meninggal pada 27 Juni lalu. Akibat perbuatannya, Yahya dikenakan sanksi secara adat untuk membayar denda Rp 2 miliar dan 2 ekor babi ke keluarga korban.
Kecelakaan itu terjadi di di Jln Satuan Pemukiman 2, Timika Jaya, pada Senin, 27 Juni 2017 lalu. Walaupun kasus ini sudah ditangani Polres Mimika, tapi masyarakat menginginkan penyelesaian kasus secara hukum adat atau denda adat. Akhirnya melalui kedua belah pihak sepakat dilakukan denda adat setelah difasilitasi tokoh masyarakat suku Dani dan suku Amugme di Timika.
"Karena ada kesepakatan kedua belah pihak, kasus Lakalantas yang mengakibatkan orang meninggal itu diselesaikan secara adat. Kami dari kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ikut menyaksikan dilaksanakannya penyelesaian kasus itu dengan pembayaran denda adat senilai Rp 2 Miliar," tutur Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal, kepada wartawan, Jumat (29/09/2017).
Menurut Kamal, Acara prosesi pembayaran denda adat dengan uang sebesar Rp 2 miliar dan 2 ekor babi untuk acara bakar batu disaksikan kedua belah pihak keluarga. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Mimika AKBP Viktor D Macbon
Kamal menyebutkan berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat suku Amugme, pembayaran denda adat yakni hukum adat yang tidak bisa tinggalkan masyarakat suku Amugme.
"Denda adat merupakan warisan nenek moyang bagi kami orang Papua yang tinggal di wilayah pegunungan. Denda adat ini adalah merupakan kesalahan dari keluarga kami karena dengan tidak sengaja menghilangkan nyawa orang dan kami mesti bertanggung jawab sesuai permintaan keluarga korban," tutur Kamal menirukan pesan tokoh adat suku Amugme.
Selanjutnya, kepolisian dan tokoh suku Amugme beserta suku Dani meminta baik pelaku dan keluarga korban tidak mempunyai rasa dendam karena proses hukum sudah berjalan. Baik pelaku dan keluarga korban juga menyepakati permintaan itu.
Sementara itu Kapolres Mimika, AKBP Viktor D Macbon menyambut baik permintaan para tokoh masyarakat itu. Soal proses hukum, Viktor akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar mendapatkan solusi.
"Untuk permintaan keluarga pelaku yang meminta pelaku dibebaskan, semua itu mesti melalui proses, karena kecelakaan tersebut sudah menghilangkan nyawa seseorang. Sesuai hukum pelaku mesti diproses hukum. Saya akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa tentang proses hukum pelaku supaya ada jalan yang terbaik bagi kita semua," ujar Viktor terpisah. (Berita Analisa Terkini)