Berita Analisa Terkini - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut adanya tenaga asing yang bekerja di Hotel Alexis. Tenaga asing tersebut berasal dari sejumlah negara.
"Kasus Alexis ini juga menarik karena di situ terdapat 104 tenaga kerja asing," tutur Anies di Balai Kota Jln Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (31/10/2017).
Informasi ini disebutkan Anies berdasarkan data-data yang dikantonginya. Anies telah merinci jumlah tenaga asing yang bekerja di hotel dan griya pijat yang permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ditolak Pemprov DKI.
"Saya membaca perinciannya, dari RRC 36 (orang), dari Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2 (orang). Ada catatannya. Jika mereka sudah tidak lagi memiliki izin maka mereka menjadi ilegal. Jadi itu urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja," jelas Anies.
Sebelumnya pihak Alexis membantah adanya tenaga kerja asing. Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita cuma menyebut pihaknya tidak membatasi siapa saja termasuk warga negara asing yang beraktivitas di Alexis.
"Tidak benar. Jika event ada orang asing ya event aja, tidak dari usaha bisnis ini yang menyediakan. kami kan membuka siapa yang berkeinginan buat acara seperti itu kami perbolehkan," tambahnya.
Akibat penolakan daftar ulang TDUP, pihak Alexis menyediakan rumah bagi 1.000 karyawannya. Manajemen Alexis juga ingin beraudiensi dengan pihak Pemprov DKI terkait penolakan itu.
"Pegawai tetap sekitar 600 orang dan 400 orang pegawai lepas. Nasib karyawan sementara dirumahkan," pungkas Lina. (Berita Analisa Terkini)