Berita Analisa Terkini - Penyelidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (05/10) siang memeriksa Anang Herdiana, staf tersangka hate speech, Jonru F Ginting. Penyelidik menggali keseharian Jonru lewat stafnya itu.
"Iya tadi ada pemeriksaan saksi Anang. Pertanyaannya seputar, dia mengetahui tidak kegiatan sehari-hari Jonru, ya saksi mengutarakan tidak terlalu tahu detail," tutur kuasa hukum Anang, Suharman dari Bang Japar (Jawara dan Pengacara) kepada detikcom, Kamis (05/10/2017) malam.
Pemeriksaan Anang berlangsung sejak jam 10.30 WIB hingga jam 21.00 WIB. Anang dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyelidik, berkaitan dengan Jonru.
Selain tentang keseharian Jonru, Anang juga ditanya sejauh mana kedekatannya dengan Jonru. Anang mengaku cuma sebagai staf di dalam usaha online yang dijalankan oleh Jonru.
"Dia kan, Jonru ini kan jualan buku-buku, mug dan kaos dan lain-lainnya. Ya dia hanya sebagaui admin biasa aja," lanjut Suharman.
Dalam pekerjaannya itu, Anang cuma bertugas kurang lebih seperti kurir. "Dia staf biasa saja, sebagai kurir, kadang kirim barang jualan ke TIKI. Dia selebihnya tidak tahu," ujarnya. (Berita Analisa Terkini)