Berita Analisa Terkini - KPK melakukan pelimpahan tahap kedua atas 3 orang tersangka penyuap Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Mereka akan secepatnya menjalani persidangan perdana.
"Hari ini penyelidik melimpahkan barang bukti dan 3 tersangka dalam kasus ini kepada jaksa, yaitu TDS (Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, Tubagus Donny Sugihmukti), EWD (Project Manager PT Brantas Abipraya, Eko Wandara Dahlan), serta BDU (Legal Manager PT KIEC)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
"Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Serang," sambungnya.
Menurut Febri, sementara ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Guntur. Pemindahan ini dilakukan hingga sidang berlangsung nantinya.
"Sebelumnya dua dari tiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat dan rumah tahanan Polres Jakarta Timur," ujar Febri.
KPK melakukan operasi tangkap tangan. Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi tersangka penerima suap setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif. Kasus itu diduga terkait perizinan usaha di kawasan industri di Kota Cilegon.
Iman menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry dari pihak swasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto, Tubagus Donny Sugihmukti selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilego (KIEC), beserta Eka Wandoro sebagai Legal Manager PT KIEC. (Berita Analisa Terkini)