Berita Analisa Terkini - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dipanggil KPK menjadi saksi. Pengacara Novanto Fredrich Yunadi memastikan Deisti akan memenuhi panggilan tersebut.
"Ya pasti datang juga, kan tidak sakit tidak apa-apa. Kalau dia sakit ya dia nggak datang," tutur Fredrich di RSCM Kencana, Minggu (19/11/2017).
Fredrich tidak akan mendampingi Deisti. Si advokat sudah mengetahui aturan bahwa saat saksi diperiksa, tidak bisa didampingi pengacara.
"Kalau saksi kan tidak boleh didampingi, jadi untuk apa kita ke sana. Undang-Undang KUHAP kan sebenarnya tidak ada larangan saksi didampingi pengacara, tapi KPK membuat peraturan. Kita bisa apa," kata Fredrich.
Sebelumnya, Deisti tidak memenuhi panggilan KPK ketika hendak diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Deisti tidak hadir dengan alasan sakit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyelidik ingin meminta keterangan Deisti dalam kapasitasnya yang diduga sebagai mantan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. KPK menduga perusahaan itu berkaitan dengan kasus e-KTP. (Berita Analisa Terkini)