Berita Analisa Terkini - Setelah lebih dari satu jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, laporan Widuri Agesty sudah diterima oleh kepolisian.
"Hari ini saya kuasa hukum Widuri laporin akun yang menyebarin luas Katalog Alexis yang dimana terdapat beberapa foto Widuri. Seakan-akan dia pekerja Alexis. Ada beberapa akun," ujar kuasa hukumnya, Krisna Murti di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Laporan itu berhubungan dengan pencatutan nama dan fotonya yang berada di katalog Alexis yang tersebar luas di internet. Mengenai hal itu, dia pun banyak mendapatkan kerugian. Salah satunya yaitu imateril.
"Banyak sekali sih. Seperti beberapa PH (production house) dipending karena minta kejelasan hukum kasus ini," tutur Widuri Agesty.
Widuri Agesty melaporkan beberapa akun yang sudah menyebarluaskan foto katalog tersebut. Dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 pencemaran nama baik dan penghinaan. Dan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 soal ITE menyebarkan berita bohong atau fitnahan dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Terlapor masih dalam penyelidikan. Salah satu akunnya namanya Lucil. Disebarluaskan melalui Instagram dan sebagainya," tutup Krisna Murti. (Berita Analisa Terkini)