Berita Analisa Terkini - Tim pengacara Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang
tergabung didalam Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP akan mengajukan
Surat Keberatan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas
keterangan Saksi Pelapor yang dianggap telah menyampaikan kebohongan dalam
proses persidangan.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan
bahwa kebohongan itu terungkap setelah selama di persidangan dengan agenda
pemeriksaan para saksi yang digelar kemarin di gedung Auditorium Kementerian
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dijelaskan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi
Pelapor, Terutama berupa barang bukti video, di persidangan, rata rata saksi
yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil video berdurasi 9
detik, 13 detik dan 9 menit dari pidato yang disampaikan Ahok kepada warga
Kepulauan Seribu pada 27 september 2016 lalu. Padahal video yang dikeluarkan
Pemprov DKI tersebut berdurasi 1 jam 40 menit.
"Dari laporan para saksi, semua melaporkan video Ahok
yang hanya berdurasi 19 detik dan 13 detik. yang 13 detik itu mengenai Al
Maidah" terang Humphrey dalam Diskusi Publik yang bertemakan Kriminalisasi
Kasus Sara yang digelar di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta
Pusat.
Pihaknya merasa meragukan dan mempertanyakan siapa lagi yang
mengedit video 9 detik ini. dia juga menduga video itu adalah hasil editan
orang yang sama yaitu Buni Yani.
"Kalau kata Pakai-nya dihilangkan bisa saja lebih
pendek durasinya, kita akan menelusuri" Ujarnya.
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama setelah
dia dilaporkan karena Kalimat dibohongi pakai 'Al maidah 51' kepada warga di
Kepulauan Seribu. Di awal kasus ini, sempat terungkap ada kesalahan dalam
mentranskrip kalimat dimana kata "pakai" hilang dalam video yang di unggah oleh
Buni Yani.
Selain dari video yang berdurasi 9 detik dan 13 detik itu.
dia juga mengungkapkan video berdurasi 9 menit dan bukan 1 jam 40 menit.
padahal ketika Ahok berpidato itu dalam rangka program kerja Pemprov DKI
Jakarta yang menyangkut Budidaya Ikan kerapu.
"Ahok itu tidak ada kepentingan Pilkada, walaupun sudah
mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada. karena kata kata 'Ngak pilih' ini ada
enam kali serta kata kata 'pilih saya ' tidak ada. Kalau dia lagi kampanye kan
pasti dia ( mengatakan )'Pilih saya'. jadi dalam konteknya bukan dalam
kampanye", jelasnya.
Didalam pidato ke warga Kepulauan Seribu, lanjutnya, Ahok
menyinggung program Pemprov DKI Jakarta sebanyak empat kali.
"Jadi ini, gak bisa dilepas Al Maidah ini dengan
program yang disampaikan Ahok. Sehingga tidak bisa lepas dari Video yang
berdurasi 1 jam 40 menit itu. masa yang berdurasi 1 jam 40 menit ini di
hilangkan lalu dikalahkan dengan yang hanya berdurasi 13 detik. bagaimana
bisa? kan mestinya dilihat dari keseluruhan kontek",terangnya.
Lebih lanjut Humphrey menjelaskan keterangan para saksi
pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan secara gamblang
motif para pelapor.namun dari hal hal yang reneh yang berusaha ditutup tutupi,
sudah bisa menunjukan kebohongan demi kebohongannya.
Ia menilai saksi yang telah dihadirkan didalam persidangan
tidak menunjukan kejujuran dalam menyampaikan fakta sesungguhnya. para saksi
terlihat lebih memiliki sentimen negatif dan terlihat sangat membenci
Ahok.karena itu, menurutnya kesaksian seperti itu tidak dapat dijadikan alat
bukti di persidangan.
"Kita sudah bisa lihat, bahwa saksi yang dihadirkan
bukan lah saksi yang sebenarnya bisa memberikan kesaksian nya secara Obyektif.
kesaksian seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan" ,katanya.
Bahkan menurutnya, terdapat saksi yang sangat tidak obyektif
dan memiliki kepentingan politik berkompenten.
"Gus joy misalnya. satu minggu sebelum melaporkan Ahok
terkait penistaan agama. Dia sudah mendeklarasikan diri mendukung salah satu
pasangan. Sudah ada gambar dan foto dokumentasinya. jelas ada Conflict of
interest",Ucapnya.