Berita Analisa Terkini - Bahagia Idris diperiksa tim penyidik dari satuan Reskrim
Polres Aceh Barat. Idris diketahui sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (
KIP ) setempat sebgai seorang saksi terkait adanya pencoblosan ganda yang di
duga dilakukan oleh satu orang tersangka saat pencoblosan 15 Februari 2017
lalu.
"hari ini kita telah periksa Ketua KIP sebagai saksi
terkait dengan pencoblosan ganda yang telah dilakukan oleh satu orang tersangka
pada hari pencoblosan 15 Februari lalu. hal ini dikarenakan karena dimata hukum
status semua warga sama", ujar Ajun Komisaris Pol Fitriadi, Kasat reskrim
Polres Aceh Barat, Kamis ( 23/2/17).
AKP Firiadi mengatakan bahwa Ketua KIP Aceh Barat resmi
diperiksa oleh tim penyidik dari satuan reskrim Polres Aceh Barat sebagai
seorang saksi didalam kasus tersangka dugaan pencoblosan ganda yang dilakukan
di dua TPS dan telah ditahan di Mapolres Aceh Barat sejak Rabu ( 22/2/17)
kemarin.
"Sebelumnya kita telah melakukan pemeriksaan kepada
sejumlah saksi, dan tersangka telah terbukti melakukan pencoblosan ganda.
sehingga pada hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap ketua KIP selaku
penyelengara Pemilukada", katanya.
Di dalam kasus itu, Darwis telah ditetapkan sebagai
tersangka didalam kaus pencoblosan ganda setelah tim penegak hukum terpadu yang
terdiri dari Kejaksaan, Polisi dan Panwaslih mengkaji laporan terhadap
tersangka yang telah melakukan pencoblosan ganda di dua TPS yang berbeda.
"Tersangka telah kita lakukan penahanan setelah Gakumdu
duduk bersama dalam penyelidikan kasus ini. sehingga tersangka langsung kita
lakukan penahanan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan terjerat
pasal 178 B Undang Undang no 10 tahun 2016 tentang Pemilukada dan terancam
hukuman 108 bulan atau diatas lima tahun penjara", katanya.
"Untuk kasus pencoblosan ganda ini dalam waktu 14 hari
kedepan sudah kita kita kirim ke JPU untuk diproses", tambahnya.(Berita Analisa Terkini)