Berita Analisa Terkini - Aksi penembakan dengan menggunakan Air Soft gun terjadi di
Pajeksan, kota Yogyakarta, Rabu ( 22/2/17) dini hari. penembakan yang terjadi
di duga kuat dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di daerah kota Yogyakarta.
Selang beberapa jam setelah kejadian, petugas dari
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap satu pelaku penembakan
berinisial AB ( 30 ), warga Kauman, kota Yogyakarta.
Menurut Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy
Wibisono. penembakan yang terjadi di daerah Pajeksan tersebut murni merupakan
kasus pidana. kaus penembakan yang terjadi, sambung Tommy tidak ada sangkut
pautnya dengan isu apapun apalagi terkait dengan Pilkada kota Yogyakarta.
"Pelaku AB memang sudah sejak tadi siang mencari korban
berinisial A. namun dirinya tidak menemukan orang yang dicarinya. Sehingga pada
Rabu ( 22/2/17) dini hari, pelaku berhasil menemukan korban A sedang nongkrong
bersama dengan istrinya yang berinisial UK di daerah Pajeksan", ungkap
Tommy di Mapolresta Kota Yogyakarta, Rabu ( 22/2/17).
Tommy juga menceritakan saat melihat keberadaan korban,
pelaku AB yang sedang berboncengan motor dengan temannya pun kemudian
mendatangi korban. pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah korban dan
istrinya.
"Yang menjadi incaran itu sebenarnya suaminya tapi
justru tembakan yang dilepaskan mengenai istrinya. tembakan juga mengenai paha
kanan dan betis istri korban", jelas Tommy.
Tommy menuturkan bahwa pelaku memang sudah merencanakan
aksinya. sebelum melakukan penembakan, pelaku juga sempat minum minuman keras.
pelaku diketahui melakukan penembakan dalam keadaan mabuk.
"Berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi.
petugas Satreskrim Polrestabes langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku
penembakan. pelaku AB berhasil kita lakukan penangkapan beberapa jam setelah
aksinya. saat ini polisi diketahui masih mengejar satu orang lagi pelaku.
pelaku yang masih di dalam proses pengejaran adalah orang yang membonceng AB.
pelaku yang seang dikejar juga diketahui membawa barang bukti air soft gun yang
sebelumnya digunakan AB untuk melakukan penembakan kepada korban", beber
Tommy.
Tommy juga menambahkan bahwa pelaku AB adalah seorang
residivis di dalam kasus pencurian dengan kekerasan. saat ini pelaku Ab sedang
ditahan di Mapolresta kota Yogyakarta.
"Kita akan mengunakan undang undang darurat dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun", ujar Tommy.(Berita Analisa Terkini )