Berita Analisa Terkini - Pihak Bawaslu DKI Jakarta akan segera memanggil Ketua RT
003/RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dilaporkan oleh kuasa
Hukum dan Advokasi Ahok-Djarot terkait dengan adanya surat berisi himbauan
kepada warga untuk dapat menghadiri peresmian posko tim pemenangan
cagub-wacagub no urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Minggu (26/3/17).
Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan dua, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok-
Djarot Saiful Hidayat, telah melaporkan Ketua RT 003/ RW 010 keluarahan Pondok
Bambu ke pihak Bawaslu DKI Jakarta.
"Kalau jelas yang telah dilaporkan itu siapa, tentunya
pasti kami akan mengirimkan undangan untuk meminta klarifikasi", ujar
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Minah Susanti di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (
29/3/17).
Dirinya kemudian menuturkan, didalam penangganan adanya
dugaan pelanggaran akan ditanggani oleh Bawaslu DKI Jakarta selama lima hari
sejak laporan diterima. selain akan memanggil Ketua RT 003/ RW 010 Kelurahan
Pondok Bambu sebagai terlapor, pihak Bawaslu DKI Jakarta juga akan segera
meminta keterangan dari tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot sebagai
pelapor.
"Nanti akan dihadirkan, kita minta keterangan pelapor dulu
sesungguhnya peristiwannya seperti apa, dia ada bawa bukti tidak, saksinya ada
apa tidak, nantinya akan segera dimintakan keterangan semuanya, baru dapat
diputuskan", kata Minah.
Didalam menanggani adanya dugaan pelanggaran, Pihak Bawaslu
akan mengacu pada peraturan Gubernur DKI Jakarta no 168/2014 tentang pedoman RT
dan RW. pihak Bawaslu DKI Jakarta juga akan mengkaji dugaan adanya pelibatan
aparatur RT/RW didalam kasus ini.
"RT/RW itu kan sebagai pelayan masyarakat yang ada di
tingkat kelurahan dan mereka harus berkoordinasi dengan kelurahan. mereka itu
kan dipilih oleh masyarakat, tapi yang mengeluarkan surat keputusan itu adalah
lurah setempat", ujar Minah.
Tim kuasa hukum dan advokasi dari calon gubernur dan wakil
gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan dua, Ahok-Djarot telah melaporkan Ketua
RT 003/RW 010 Kelurahan Pondok Bambu ke Bawaslu DKI Jakarta karena telah
mengeluarkan surat yang berisi imbauan kepada seluruh warga untuk dapat
menghadiri peresmian posko tim pemenangan Anies-Sandi.
Tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot telah menilai apa
yang telah dilakukan telah melibatkan aparatur RT/RW secara masif untuk
kepentingan pemenangan Anies-Sandi.
"Ini sudah tidak benar dan tidak baik karena bagaimana
pun juga RT/RW juga adalah bagian dari aparatur pemerintah di tingkat paling
bawah", ujar Pantas Nainggolan, anggota tim kuasa hukum dan advokasi
Ahok-Djarot, Selasa ( 28/3/17).(Berita Analisa Terkini)