Berita Analisa Terkini - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Agus Rahardjo
mulai bicara terkait dengan dikeluarkannya surat peringatan kedua ( SP2 )
terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
Menurut Agus, Surat peringatan yang ditujukan kepada Novel
Baswedan terkait dengan surat keberatan yang disampaikan oleh wadah pegawai
KPK.
Surat keberatan itu terkait dengan pengangkatan Ketua Satuan
Tugas ( Kasatgas ) yang akan diangkat KPK diluar tubuh KPK.
Wadah Pegawai merasa keberatan jika jabatan untuk Kasatgas
di isi oleh anggota kepolisian yang sebelumnya belum pernah bertugas di KPK.
"Jadi adanya kompalin itu telah memakai bahasa yang
dengan tanda kutip itu dapat menghina orang", kata Agus saat ditemui di
Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat ( 31/3/17).
Menurut Agus, pemberian serta penerbitan Surat Peringatan
dua ( SP 2 ) kepada Novel Baswedan tersebut berkaitan dengan etikanya didalam
menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan.
Dirinya menilai surat keberatan tersebut terlalu berlebihan.
Dirinya juga menyebutkan rencana untuk pengangkatan Kasatgas
di luar KPK itu hanya sebatas usulan dan belum ada di tindak lanjut serta
dilakukan oleh Pimpinan KPK.
"Orang surat ke Markas Besar Polri saja tidak ada kok
yang mengusulkan. itu kan baru merupakan usulan dari Dirdik ( direktur
penyidikan ) ke pimpinan", kata Agus.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) Busyro Muqoddas mengatakan
seharusnya pimpinan di KPK harus meninjau kembali surat peringatan yang
telah diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Diketahui Novel sudah dua kali menerima SP didalam
kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai di KPK.
Hal senada juga diungkapkan Abraham Samad yang juga
merupakan Ketua KPK. dirinya menilai tidak ada alasan kuat untuk memberikan SP
kepada Novel.
"Kami telah sepakat, sebisa mungkin itu menjadi
perhatian serius dari pimpinan KPK agar SP 2 itu dapat dicabut", ujar
Samad.(Berita Analisa Terkini)