Berita Analisa Terkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerangkan kenapa lebih memilih untuk memblokir Telegram versi website terlebih dulu daripada aplikasinya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Telegram yang versi website memiliki kemampuan lebih daripada aplikasinya.
"Website tersebut mempunyai kemampuan lebih, seperti bisa mengirimkan file 1,5 GB. Di situ informasi besar dikirim," tutur Semuel di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/07/2017).
Selain itu, pria yang kerap disapa Semmy ini juga mengungkapkan, pemblokiran terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik telegram ini juga sebagai tanda peringatan keras supaya para penyelenggara layanan Over The Top (OTT) mesti mengikuti aturan di Indonesia.
Ke-11 DNS milik Telegram terdiri dari t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
"Ini peringatan keras untuk menjaga keamanan negara dan menegakkan kedaulatan," sebut Semmy dengan nada tegas.
Meskipun versi aplikasinya lolos, bukan berarti Telegram bisa dijamin aman. Disebutkan mantan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini, jika Telegram masih belum mematuhi peraturan di Indonesia, maka potensi pemblokiran Telegram jilid II akan terjadi.
"Kita melihat koresponden lancar, ya mohon-mohon maaf saja," tutupnya. (Berita Analisa Terkini)