Berita Analisa Terkini - Polri akan merahasiakan ke publik apabila ditemukan adanya aliran dana First Travel ke pihak-pihak tertentu. Sebab, kepolisian khawatir terjadi aksi main hakim para korban terhadap penerima aliran dana.
"Penelusuran aset-aset dan bagaimana transaksi itu substansi penyelidikan. Kita tidak bisa sampaikan ke publik, jika aliran dana ke satu tempat. Nanti ada upaya main hakim sendiri yang dilakukan oleh korban, atau upaya untuk melakukan upaya di luar hukum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/08/2017).
Martinus mengimbau semua korban untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Para korban juga dipersilakan memberikan informasi-informasi ke penyelidik terkait kasus tersebut.
"Kita berharap kalau masyarakat yang menjadi korban insiden ini untuk tetap bersabar dan mempercayakan kepada proses hukum yang dilakukan," tambahnya.
Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari, ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya.
Kepolisian menjerat Andika dan Anniesa dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 soal ITE. (Berita Analisa Terkini)